Dalami Suap Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Anak Bupati Klaten

Dalami Suap Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Anak Bupati Klaten

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 27 Mar 2017 10:55 WIB
Foto: Gedung KPK (Nur-detikcom)
Jakarta - Anggota DPRD Klaten Andy Purnomo diperiksa oleh KPK sebagai saksi terkait suap promosi dan mutasi jabatan di Kabupaten Klaten. Ini adalah kali ketiga Andy diperiksa KPK atas kasus yang menjerat ibunya, Bupati Klaten Sri Hartini.

Andy mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/03/2017) pagi. Ia tampak duduk di lobi gedung dengan menggunakan baju hitam dan jaket oranye. Tak lama setelah menunggu, ia masuk ke dalam.

Sebelumnya Andy juga telah dua kali diperiksa pada tanggal 16 dan 25 Januari lalu. Pada pemeriksaan terakhir ia dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam setiap kesempatan Andy biasanya tak pernah buka mulut. Ia memilih diwakili oleh kuasa hukumnya, Dedy Suwadi.

Total sudah ada delapan saksi yang diperiksa selain Andy. Di antaranya Bupati Klaten Sri Mulyani, anggota DPRD Klaten Eko Prasetyo. Kabid Mutasi BKD Klaten Slamet, PNS Dinas Pertanian Klaten Nugroho Setiawan, ajudan Bupati Klaten Nisa Puspitasari dan Edy Dwi Hananto, serta pihak swasta Sunarso dan Dina. Tersangka kasus ini, Sri Hartini, juga dipanggil KPK untuk diperiksa.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini dan satu PNS, Suramlan, sebagai tersangka kasus dugaan suap promosi jabatan di Pemkab Klaten.

Pada awalnya KPK menyita uang Rp 80 juta dari rumah pribadi Sri Hartini. Selanjutnya ada pula uang Rp 2 miliar, USD 5.700, dan SGD 2.035, yang turut disita dari rumah dinas Sri saat operasi tangkap tangan pada 30 Desember 2016.

KPK kembali menggeledah rumah dinas Sri pada Minggu (1/1) dan menemukan uang Rp 3 miliar di kamar anaknya, Andi Purnomo, serta Rp 200 juta di kamar Sri. Andi, yang juga anggota DPRD Klaten, sempat diperiksa KPK terkait dengan kasus yang menjerat ibunya.

Bupati Klaten Sri Hartini telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap berkaitan dengan promosi jabatan. KPK awalnya menyita uang Rp 80 juta dari rumah pribadi Sri serta Rp 2 miliar, USD 5.700, dan SGD 2.035 dari rumah dinas Sri saat operasi tangkap tangan. Kemudian, KPK kembali menggeledah rumah dinas Sri pada Minggu (1/1) dan menemukan uang Rp 3 miliar di kamar Andi dan Rp 200 juta di kamar Sri. (rvk/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads