Hakim Napitupulu Terbukti 'Markus', KPK Harus Turun Tangan

Hakim Napitupulu Terbukti 'Markus', KPK Harus Turun Tangan

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 01 Mar 2017 19:59 WIB
Hakim Pangeran Napitupulu (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK diminta menindaklanjuti temuan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dalam sidang etik hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Pangeran Napitupulu. Sebab, dalam putusannya, MKH menyatakan Napitupulu terbukti sebagai perantara perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat.

"Peradilan etik tidak menghapus hukuman pidananya. Karena itu, pihak aparat yang sudah melihat ada bukti cukup dalam proses etik harus menindaklanjuti itu (temuan). Jadi yang sudah hukum etik, juga harus diberi sanksi pidana karena itu tidak menghapus," ujar pakar hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari, seusai acara diskusi di Kedai Kopi Deli, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2017).

Feri mengatakan aparat penegak hukum tidak boleh diam melihat hasil sidang MKH terhadap hakim Napitupulu. Sebab, unsur pidana dari pemeriksaan etik sudah tercukupi.

"Ini menjadi penting. Seharusnya menjadi dorongan aparat penegak hukum. Terutama dalam konteks suap, dan itu dilakukan pejabat negara. Mestinya KPK turun untuk membenahi proses peradilan itu," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Feri mempertanyakan institusi sekelas KPK yang tidak responsif terhadap temuan sidang MKH atas Pengeran Napitupulu dalam sidang MKH kemarin. Feri meminta Lembaga antirasuah itu harus segera menindaklanjuti temuan di sidang etik.

"KPK harus tanggap, ini kan terbuka untuk umum. Harusnya respons KPK sensitif. Suap sudah terbukti di proses peradilan etik. Tinggal follow up bukti-bukti itu untuk ditindaklanjuti oleh KPK. Ini sensitif, KPK perlu dipertanyakan. Sudah diputus, sudah tampak, ngapain saja KPK? Harusnya langsung ditindak," tuturnya.

Feri menuturkan, bila tidak ada tanggapan dari KPK terhadap sidang etik Pangeran Napitupulu, nantinya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan itu rendah. Hal ini karena kurangnya pengawasan dari aparat penegak hukum itu sendiri.

"Kalau peradilan mau dibenahi, KPK harus sensitif, kalau hakim bermasalah, ambil semua. Ini kan makelar kasus (markus) semua, harus disikat," tutupnya.

Sebelumnya, dalam sidang MKH, terungkap alur pemberian suap oleh pihak beperkara kepada majelis terkait. Napitupulu dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat karena terbukti menjadi perantara dalam kasus pembunuhan di PN Rantau Prapat, dengan terdakwa suami pelapor, yakni Libert Sirait, dan adik iparnya, Leorencius Horas Sirait.

Napitupulu merupakan hakim tinggi pada PT Pekanbaru. Sebelumnya, ia bertugas di PT Jambi dan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Salah satu vonis yang dikenal publik adalah saat Napitupulu memvonis bebas mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan. (edo/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads