Polda Sumatera Selatan terus mengoptimalkan penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Langkah ini dilakukan melalui penguatan kemampuan penyidikan di tingkat Direktorat maupun Polres jajaran.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana, bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring. Jajaran Polres Musi Banyuasin turut mengikuti pengarahan secara daring.
Pengarahan dilaksanakan sebagai bagian dari evaluasi sekaligus penguatan proses penegakan hukum Karhutla yang dilakukan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan penyidik Tipidter Polres jajaran. Rony menekankan agar seluruh penyidik meningkatkan kesiapan serta kualitas penanganan perkara, terutama di tengah meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rony, penegakan hukum merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan Karhutla. Proses hukum bukan hanya ditujukan untuk memberikan sanksi terhadap pelaku, tetapi juga menciptakan efek jera agar praktik pembakaran hutan dan lahan tidak berulang.
Penyidik diminta bergerak cepat sejak awal kejadian tanpa perlu menunggu api benar-benar padam. Saat kebakaran masih berlangsung, penyidik sudah dapat mengamati lokasi, mendokumentasikan kondisi awal, mencari saksi, serta mengumpulkan petunjuk tanpa mengganggu proses pemadaman.
Pengamanan TKP menjadi perhatian penting agar barang bukti tidak rusak atau hilang. Penyidik juga dituntut memiliki kemampuan menemukan titik awal asal api dengan menelusuri pola rambatan, arah angin, dan kondisi lahan.
Pemeriksaan juga harus dilakukan secara menyeluruh terhadap pemilik lahan, pemilik lahan yang berbatasan langsung, orang yang pertama mengetahui kebakaran hingga pihak lain yang mengetahui kondisi lokasi sebelum kejadian. Kepala desa juga menjadi salah satu pihak yang perlu dimintai keterangan terkait kepemilikan lahan, kondisi wilayah dan langkah pencegahan Karhutla yang telah dilakukan.
Rony meminta penyidik tidak serta-merta menerima alibi pihak yang diperiksa. Setiap keterangan harus diuji dengan fakta objektif di lapangan, termasuk melalui analisis arah angin, pola rambatan api serta temuan fisik yang terdapat di TKP.
"Konstruksi pasal harus mengikuti fakta dan alat bukti, bukan sebaliknya," kata Rony dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2026).
Hal itu menjadi salah satu penekanan Rony kepada penyidik. Setiap unsur tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan fakta serta alat bukti yang relevan sehingga konstruksi perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penguatan pembuktian juga tidak hanya bertumpu pada keterangan saksi. Penyidik diarahkan memanfaatkan keterangan ahli, surat, barang bukti hingga bukti elektronik, seperti rekaman CCTV, video dari telepon genggam maupun data digital lainnya yang berkaitan dengan perkara. Bukti elektronik tersebut harus diperoleh dan dikelola sesuai prosedur agar memiliki kekuatan pembuktian.
Rony juga menekankan bahwa kualitas penyidikan bukan ditentukan oleh tebalnya berkas perkara, melainkan kekuatan dan keterkaitan alat bukti dalam membuktikan setiap unsur pidana.
"Berkas perkara tidak perlu tebal, tetapi harus berisi alat bukti yang berkualitas dan substansial," ujar Rony.
Sementara itu, Doni menekankan pentingnya kemampuan analisis penyidik ketika menangani kebakaran yang terjadi di areal perkebunan maupun korporasi. Penyidik harus mampu membaca pola kejadian serta menguji secara ilmiah berbagai keterangan mengenai sumber dan rambatan api.
Dalam perkara yang melibatkan perusahaan, penyidik juga perlu mendalami dokumen perizinan, SOP sistem pengendalian Karhutla, kesiapan personel, anggaran, serta sarana dan prasarana pencegahan kebakaran. Apabila diperlukan, pemeriksaan dapat diperkuat melalui keterlibatan ahli dan Laboratorium Forensik.
Penanganan perkara korporasi juga diarahkan untuk mengurai hubungan antara kebijakan perusahaan, keputusan manajemen, tindakan di lapangan, serta pihak yang bertanggung jawab. Dokumen perusahaan, keputusan penggunaan anggaran, maupun bukti elektronik dapat menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi perkara.
Rony selanjutnya menginstruksikan jajaran fungsi Reserse Kriminal untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan menyiapkan tim yang dapat difokuskan dalam penanganan perkara Karhutla. Koordinasi antara Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Polres jajaran juga diperkuat agar penanganan perkara dapat berjalan cepat, terarah dan profesional.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya menegaskan peningkatan kemampuan penyidikan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam memastikan setiap dugaan tindak pidana Karhutla ditangani secara profesional dan berbasis pembuktian.
"Upaya pencegahan dan pemadaman terus berjalan. Namun ketika ditemukan adanya dugaan tindak pidana, penegakan hukum juga harus dilakukan secara maksimal. Penyidik harus mampu membaca fakta di lapangan, mengamankan alat bukti dan membangun konstruksi perkara yang kuat sehingga dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum," pungkas Nandang.
Melalui penguatan penyidikan tersebut, Polda Sumsel memastikan penanganan Karhutla dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan dan penanggulangan, hingga penegakan hukum yang profesional, terukur, dan berbasis bukti. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya praktik pembakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.
Simak juga Video 'Warga-Relawan Sesak Napas Akibat Asap Karhutla Kubu Raya':
(ega/ega)









































