Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal Sepanjang Januari-Juli 2026

Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal Sepanjang Januari-Juli 2026

Fara Difa Alfeni - detikNews
Senin, 27 Jul 2026 11:52 WIB
Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal Sepanjang Januari-Juli 2026
Foto: Polda Sumsel
Jakarta -

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan mengungkap 96 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, Polda Sumsel berhasil mengamankan 1.261.864 liter BBM ilegal beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang. Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Kodam II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, SKK Migas, serta Pertamina.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan, penindakan terhadap penyalahgunaan BBM ilegal merupakan bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain melakukan penegakan hukum, Polda Sumsel juga mendorong adanya solusi agar pengelolaan sumur rakyat dan sumur tua dapat dilakukan melalui jalur yang sesuai aturan.

"Ini menjadi solusi nyata bahwa yang tadinya ilegal kini bisa menjadi legal. Sesuai Permen 14 Tahun 2025, sumur rakyat dan sumur tua saat ini sudah diizinkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui wadah Koperasi, BUMD, maupun UMKM. Syarat utamanya hanya satu, sumur tersebut harus diverifikasi oleh SKK Migas dan hasilnya disalurkan resmi ke Pertamina," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).

Polda Sumsel menyampaikan bahwa langkah penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang melakukan aktivitas pengelolaan BBM tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, dari 96 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 129 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun total barang bukti BBM ilegal yang berhasil diamankan mencapai 1.261.864 liter.

"Secara keseluruhan, kami telah menangani 96 Laporan Polisi (LP). Dari total tersebut, kami berhasil mengamankan 129 orang tersangka. Adapun total barang bukti bahan bakar minyak ilegal yang berhasil disita mencapai angka 1.261.864 liter," ungkapnya.

Dari 96 perkara tersebut, sebanyak 26 kasus telah berstatus P21, 24 kasus memasuki tahap II, sementara perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.

Selain mengamankan BBM ilegal, Polda Sumsel juga menyita sejumlah kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Total terdapat 50 unit kendaraan yang diamankan, terdiri dari sembilan kendaraan roda empat (R4), 25 kendaraan roda enam (R6), dan 16 truk tronton roda sepuluh (R10).

"Barang bukti kendaraan yang kami hadirkan di hadapan rekan-rekan media hari ini berjumlah 50 unit. Rinciannya terdiri dari 9 unit kendaraan roda empat (R4), 25 unit roda enam (R6), dan 16 unit truk tronton roda sepuluh (R10)," tambahnya.

Selain itu, Polda Sumsel turut mengungkap kasus illegal refinery atau penyulingan minyak ilegal yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Tercatat terdapat 11 kasus illegal refinery dengan 13 tersangka dan barang bukti sebanyak 125.320 liter minyak.

Melalui pengungkapan tersebut, Polda Sumsel menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan BBM ilegal sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya energi melalui jalur yang sesuai aturan. Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga ketahanan energi nasional serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian daerah.

Lihat juga Video: 203 Ton Penimbunan Solar Ilegal Dibongkar, Rugikan Negara Rp 160 M

(anl/ega)


Berita Terkait