Polres Kuansing melalui Polsek Singingi Hilir kembali menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan empat orang penambang ilegal.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan ilegal di areal lahan KUD Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Selasa (15/9/2026).
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Singingi Hilir melakukan penyelidikan ke lokasi untuk memastikan adanya aktivitas penambangan," ujar Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan dua unit dompeng yang sedang beroperasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan empat orang penambang yakni HS (40), TS (22), JW (24), dan MR (21).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit mesin dompeng merek Tianli warna biru, 1 unit mesin Robin merek Matari warna merah, 1 buah dulang warna hitam, 1 buah leher angsa atau congoran, 1 unit keong atau alat hisap pasir, dua potongan pipa induk, 1 potongan selang gabang, 1 potongan anak pipa, 1 botol kosong bekas air raksa, 1 buah cangkang serta 2 buah karpet warna hitam.
"Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku menerangkan bahwa aktivitas pertambangan emas tersebut dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang," imbuhnya.
Polisi menertibkan tambang emas ilegal di Singingi Hilir, Kuansing dan mengamankan 4 pelaku, Rabu (16/9/2026). Foto: dok. Istimewa |
Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Singingi Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Kapolres menambahkan saat ini penyidik Polsek Singingi Hilir masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan para terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan dan barang bukti. Ia menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas perkara tersebut hingga jaringan di atasnya.
"Polres Kuantan Singingi akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait aktivitas PETI dan memproses setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Kapolres.
(mea/dhn)










































