Pelaku Karhutla di Inhil Ditangkap Polisi, Ngaku Niat Usir Tawon

Pelaku Karhutla di Inhil Ditangkap Polisi, Ngaku Niat Usir Tawon

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 15 Sep 2026 13:33 WIB
Petugas melakukan pemadaman karhutla 37 hektare lahan di Siak, Riau
Foto: Ilustrasi penanganan karhutla di Provinsi Riau. (dok. Istimewa)
Indragiri Hilir -

Polisi mengamankan seorang pria pelaku kebakaran lahan dan hutan (karhutla) seluas 0,25 hektare di Jalan Pinang Kuning, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hilir (Inhil). Pelaku berinisial AK mengaku membakar pelepah sawit dengan alasan hendak mengusir tawon.

Kasus ini terungkap setelah Polsek Rengat Barat menerima informasi adanya kebakaran lahan, pada Minggu (13/9/2026). Informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Kapolsek Rengat Barat AKP Sunaryo dan pihak kecamatan dengan melakukan pemadaman api di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria, AK alias Pasaribu, berada di sekitar lahan yang terbakar. Kapolsek kemudian melakukan pemeriksaan awal dan meminta keterangan yang bersangkutan terkait asal mula api," kata Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, Selasa (15/9/2026).

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan awal, AK mengakui bahwa sebelumnya ia melakukan pembakaran terhadap pelepah sawit kering di lahan miliknya. Ap awalnya sedang membersihkan rumput dan anak kayu setelah proses steking, kemudian diganggu oleh tawon-tawon kecil.

"Ia kemudian mengambil pelepah sawit kering dan membakarnya dengan tujuan mengusir tawon. Pelepah tersebut dibakar dalam kondisi telah dilipat dan berukuran sekitar satu meter," imbuhnya.

Menjelang Magrib, AK berusaha mematikan api dengan memukul-mukul pelepah yang terbakar menggunakan kayu. Namun, ia tidak memastikan secara menyeluruh apakah bara api benar-benar telah padam sebelum meninggalkan lahan.

"Api yang awalnya dianggap kecil dapat dengan cepat menyebar, terutama dalam kondisi cuaca panas dan kering. Karena itu, masyarakat harus benar-benar berhati-hati dan tidak melakukan pembakaran lahan," imbuhnya.

Dari hasil penanganan di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima bibit pohon aren, dua batang kayu bekas bakaran, satu pelepah sawit dan satu buah mancis.

Saat ini AK diamankan di Polsek Rengat Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(mea/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini