Polres Inhil Tetapkan 1 Tersangka Karhutla, Motif untuk Buka Lahan

Polres Inhil Tetapkan 1 Tersangka Karhutla, Motif untuk Buka Lahan

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 14 Sep 2026 14:29 WIB
Polres Inhil menetapkan satu tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan, Senin (14/9/2026).
Foto: Polres Inhil menetapkan satu tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan. (dok. Istimewa)
Indragiri Hilir -

Polres Indragiri Hilir menetapkan seorang pria berinisial JE (32) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kelurahan Amal Bakti, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Tersangka diduga sengaja membakar untuk membuka lahan hingga mengakibatkan lahan 1 hektare terbakar.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah personel Polsek Kateman mendeteksi dua titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning pada Jumat malam (4/9/2026).

"Personel langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan lahan seluas kurang lebih satu hektare dalam kondisi terbakar. Anggota kemudian melakukan pemadaman sekaligus penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran," kata Donny, Senin (14/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, lokasi tersebut merupakan bekas kebun kelapa yang telah ditanami kembali dengan pohon kelapa baru. Lahan tersebut diketahui sedang dikerjakan oleh tersangka.

Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti dari lokasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga membersihkan lahan dengan cara mengumpulkan semak belukar dan sisa vegetasi, kemudian membakarnya.

ADVERTISEMENT

"Api yang digunakan untuk membersihkan lahan kemudian ditinggalkan. Berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti, serta hasil gelar perkara, penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Donny.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara di Polres Indragiri Hilir pada Sabtu (12/9/2026). Tersangka selanjutnya ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang, satu unit alat pompa, potongan kayu bekas terbakar, serta pelepah kelapa bekas terbakar.

Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta ketentuan perundang-undangan terkait.

Donny menegaskan penegakan hukum terhadap Karhutla merupakan bagian dari upaya mencegah kebakaran meluas sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak yang ditimbulkan.

"Kami kembali mengingatkan masyarakat, jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Api yang awalnya kecil dapat meluas dan menimbulkan kebakaran. Pencegahan harus dimulai dari kesadaran bersama untuk tidak membakar lahan," pungkas Donny.

Lihat juga Video 'Karhutla di Poso Meluas Sampai Melahap SMAN 1 Pamona Selatan':

(mea/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini