Polda Riau terus menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum (gakkum) terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sepanjang 2026 ini, Polda Riau telah mengungkap 55 kasus karhutla dan menetapkan 55 tersangka.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan luas area yang terbakar berkaitan dengan seluruh perkara tersebut mencapai 3.378,23 hektare. Angka tersebut merupakan akumulasi penanganan perkara Karhutla sepanjang Januari-September 2026 oleh Ditreskrimsus dan seluruh Polres jajaran.
"Total saat ini ada 55 perkara dengan 55 tersangka. Setiap kejadian yang ditemukan memiliki indikasi tindak pidana kami proses. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang harus bertanggung jawab," kata Ade Kuncoro, dalam keterangannya, Minggu (13/9/2026)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 55 perkara tersebut, 36 perkara masih dalam proses penyidikan, dua perkara berstatus P19, sementara 17 perkara telah selesai tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Dari jumlah tersebut, perkara terbanyak saat ini berada di Bengkalis dan Indragiri Hilir, masing-masing 10 perkara dengan 10 tersangka. Pelalawan menyusul dengan sembilan perkara dan 10 tersangka.
Dari sisi luasan, Pelalawan masih menjadi wilayah dengan area terbakar terkait perkara terbesar, mencapai 2.503,1 hektare. Disusul Bengkalis 349,26 hektare, Ditreskrimsus Polda Riau 152,68 hektare, Indragiri Hulu 108,15 hektare, Kepulauan Meranti 86,5 hektare, serta Indragiri Hilir 73,5 hektare.
Ade mengatakan, perkembangan jumlah perkara menunjukkan penegakan hukum tetap berjalan bersamaan dengan upaya penanganan Karhutla di lapangan. Ia menegaskan tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi memastikan pembuktian setiap perkara dapat dipertanggungjawabkan hingga proses penuntutan.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami memastikan setiap perkara ditangani sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana Karhutla harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Ade.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, penindakan merupakan bagian dari strategi menyeluruh penanganan Karhutla. Polda Riau tetap menempatkan pencegahan sebagai langkah utama dengan menggencarkan sosialisasi hingga tingkat desa dan kawasan rawan kebakaran.
Menurut Akmadi, jajaran kepolisian terus menyampaikan larangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar melalui Bhabinkamtibmas, patroli, woro-woro hingga melibatkan tokoh masyarakat dan berbagai unsur di daerah.
"Pesannya sangat jelas, jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan menunggu terjadi kebakaran baru kita bergerak. Pencegahan harus dimulai dari masyarakat, desa dan seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan rawan," kata Akmadi.
Ia mengatakan, kebakaran pada lahan gambut memiliki karakteristik yang berbeda karena api dapat tersimpan di bawah permukaan dan sulit dipadamkan. Karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan.
"Karhutla bukan hanya persoalan lahan yang terbakar. Dampaknya menyangkut lingkungan, kesehatan dan aktivitas masyarakat. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat ikut menjaga Riau dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran," ujarnya.
Polda Riau menegaskan upaya pencegahan, pemadaman dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara beriringan.
"Kami mengingatkan bahwa setiap aktivitas pembakaran yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum," pungkas Akmadi.
Lihat juga Video: 4 Meninggal-347 Orang Luka Akibat Karhutla di 7 Provinsi RI










































