Kawasan Suaka Margasatwa di Kerumutan, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau terbakar akibat ulah pembuka lahan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus bermula saat Polsek Teluk Meranti menerima informasi masyarakat adanya titik api di Parit Delit, Dusun Teluk Punak, Kelurahan Teluk Meranti, pada Jumat (4/9/2026) malam. Kapolsek Teluk Meranti Ipda Vicki Rizki kemudian mengerahkan personel untuk memadamkan api.
Akan tetapi, kebakaran tersebut meluas. Diketahui, kebakaran saat itu merembet ke areal Suaka Margasatwa yang menjadi habitat Harimau Sumatra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polsek Teluk Meranti bersama Satreskrim Polres Pelalawan kemudian melakukan penyelidikan dan mengecek ke TKP. Hasil pengecekan di lokasi, diketahui sebagian lahan telah dikelola dan ditanami bibit kelapa sawit.
"Dari hasil penyelidikan, kami kemudian mengidentifikasi tiga orang yang menguasai dan mengelola lahan tersebut. Ketiganya selanjutnya diamankan dan perkara ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan, dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2026).
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial K, NR dan R. Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu tersangka mengaku telah menguasai lahan sejak 2015 dan sebagian lahan telah ditanami bibit kelapa sawit. Dua tersangka lainnya juga mengakui telah mengelola dan melakukan penanaman bibit sawit di areal Suaka Margasatwa Kerumutan.
Polisi menduga pembukaan lahan dilakukan dengan cara membakar dengan motif ekonomi. Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain alat garuk berbahan kayu dan potongan kayu bekas terbakar.
Penyidik juga telah meminta keterangan dua saksi serta melibatkan ahli kebakaran, lingkungan hidup dan titik koordinat. Saat ini penyidik masih mendalami perkara untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan kebakaran di kawasan konservasi tersebut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 19 ayat (2) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sementara itu, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengatakan penegakan hukum terhadap Karhutla merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat sekaligus menjaga kawasan hutan dan konservasi dari kerusakan. Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
"Apalagi jika aktivitas tersebut dilakukan di dalam kawasan hutan maupun kawasan konservasi. Pencegahan terus kami masifkan, tetapi ketika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum," tegasnya.
Menurut John, seluruh jajaran hingga tingkat Polsek terus meningkatkan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan, terutama di desa-desa rawan Karhutla. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran maupun titik api agar dapat ditangani sejak dini.
"Karhutla bukan hanya persoalan api. Dampaknya menyangkut lingkungan, kesehatan dan kehidupan masyarakat luas. Karena itu, kami membutuhkan kesadaran dan keterlibatan semua pihak untuk bersama-sama mencegah kebakaran," pungkasnya.
(mea/dhn)









































