Tim Unit Reaksi Cepat RAGA (Riau Anti Geng dan Anarkisme) Polres Rokan Hilir (Rohil) dan Satreskrim menangkap dalang pembakaran perahu boat dan jaring ikan di Panipahan. Pelaku berinisial IS ditangkap setelah lima bulan melarikan diri.
Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan tersangka IS ditangkap di kawasan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jumat (4/9) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara yang ditangani. Terhadap tersangka yang melarikan diri, kami lakukan penyelidikan dan pengejaran sampai keberadaannya diketahui dan berhasil diamankan," kata Aldi dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka MES tak lama setelah insiden pembakaran tersebut. Berdasarkan pengakuan MES, dia mengaku disuruh oleh IS.
"IS menyuruh tersangka MES untuk membakar dengan iming-iming imbalan Rp 3 juta, namun karena yang terbakar hanya sebagian, sehingga MES hanya diberi Rp 1 juta," imbuhnya.
Berdasarkan keterangan MES itu, tim Satreskrim Polres Rohil dan Tim RAGA yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Kris Tofel melakukan pengejaran terhadap IS. Polisi kemudian mendatangi rumah IS di wilayah Kisaran, Rohil, namun tersangka saat itu diketahui telah melarikan diri.
Penyelidikan membuahkan hasil setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan IS di wilayah Sumatera Utara. IS akhirnya ditangkap saat berada di rumah keluarganya, di Jalan Anggrek 2 Kelurahan Si Jambi, Kecamatan Datuk Bandari, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
"Setelah memastikan tersangka berada di lokasi, tim langsung melakukan pengamanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujar Aldi.
IS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Rohil. Atas pebuatannya, ia dijerat dengan Pasal 308 dan/atau Pasal 521 juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Kronologi Pembakaran
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (26/3) dini hari. Korban inisial DS mendapati jaring ikannya yang disimpan di dalam sampan di depan rumahnya telah terbakar.
Korban bersama suaminya, AR, kemudian mengecek lokasi. Mereka menemukan kain yang digulung dengan kayu dalam kondisi terbakar dan masih mengeluarkan asap. Polisi juga menemukan jeriken berukuran sekitar 10 liter serta jeriken bekas minyak solar di sekitar lokasi.
Sebanyak empat bal jaring ikan milik korban rusak akibat kejadian tersebut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.
Lihat juga Video: Detik-Detik 2 Remaja Bakar Lahan di Belitung Timur hingga Berujung Ditangkap










































