Karhutla 4 Hektare di Rokan Hulu, Pemilik Lahan Jadi Tersangka

Karhutla 4 Hektare di Rokan Hulu, Pemilik Lahan Jadi Tersangka

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 05 Sep 2026 11:03 WIB
Polisi menyita chainsaw hingga bensin terkait karhutla di Rokan Hulu, Riau, Sabtu (5/9/2026).
Foto: Polisi menyita chainsaw hingga bensin terkait karhutla di Rokan Hulu, Riau. (dok. Istimewa)
Rokan Hulu -

Polisi menyelidiki kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan pemilik lahan inisial JP sebagai tersangka.

Kebakaran tersebut terjadi di lahan seluas 4 hektare di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada 24 Agustus 2026 lalu. Petugas gabungan dari Polres Rokan Hulu, TNI, bersama BPBD hingga Manggala Agni kemudian melakukan pemadaman.

Pada Jumat (4/9) api berhasil dipadamkan. Saat ini petugas gabungan masih terus melakukan pemadaman untuk memastikan tidak ada lagi titik api yang muncul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan terkait peristiwa karhutla tersebut. Polisi mengecek ke lokasi dan menemukan api membakar kayu-kayu bekas tebangan yang berada di lereng perbukitan.

"Di lokasi, anggota menemukan sebuah pondok yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lahan tersebut. Di sekitar pondok juga ditemukan dua unit chainsaw yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan," kata Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).

ADVERTISEMENT

Hasil penyelidikan mengarah kepada JP yang menguasai lahan tersebut. JP kemudian dimintai keterangan.

"Dari rangkaian penyidikan dan hasil gelar perkara, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk aktivitas yang dilakukan di kawasan itu," ujar Emil.

JP disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar serta Undang-Undang Kehutanan terkait larangan mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit chainsaw, tiga jeriken kecil berisi bahan bakar jenis Pertalite, dua batang kayu bekas terbakar, serta satu unit telepon seluler.

Polisi menyita chainsaw hingga bensin terkait karhutla di Rokan Hulu, Riau, Sabtu (5/9/2026).Polisi menyita chainsaw hingga bensin terkait karhutla di Rokan Hulu, Riau, Sabtu (5/9/2026). Foto: dok. Istimewa

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan, penanganan Karhutla di Riau tidak hanya dilakukan melalui pemadaman dan pendinginan, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menyebabkan kebakaran.

"Polda Riau dan jajaran tidak akan berhenti pada upaya memadamkan api. Setiap indikasi pembakaran lahan akan ditelusuri dan apabila ditemukan unsur pidana serta alat bukti yang cukup, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Akmadi.

Menurut Akmadi, penegakan hukum menjadi bagian penting dari upaya pencegahan agar kebakaran serupa tidak terus berulang. Terlebih, lanjutnya, pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.

"Kami mengingatkan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah perbuatan yang dilarang. Jangan mengambil jalan pintas dengan membakar karena dampaknya bukan hanya terhadap lahan tersebut, tetapi juga masyarakat luas," ujarnya.

Akmadi mengatakan Polda Riau bersama jajaran akan terus mengombinasikan langkah pencegahan, patroli, pemadaman, pendinginan hingga penegakan hukum dalam penanganan Karhutla di seluruh wilayah Riau.

"Fokus kami adalah memastikan api ditangani, masyarakat terlindungi, dan penyebab kebakaran ditelusuri. Penegakan hukum dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik," tutup Akmadi.

(mea/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini