Puntung Rokok Picu Karhutla 30 Hektare, Pria di Rohil Jadi Tersangka

Puntung Rokok Picu Karhutla 30 Hektare, Pria di Rohil Jadi Tersangka

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 30 Agu 2026 15:23 WIB
Polres Rokan Hilir menetapkan satu tersangka kasus karhutla di Kecamatan Sinaboi, Minggu (30/8/2026).
Foto: Polisi memasang plang larangan aktivitas di lahan bekas kebakaran di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil. (dok. Istimewa)
Rokan Hilir -

Puntung rokok memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan 30 hektare lahan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Seorang pria berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian tersebut.

Kebakaran tersebut terjadi di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil, pada Kamis, 6 Agustus 2026 lalu, tepatnya di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Jalan Sepakat, Dusun II Kepenghuluan Raja Bejamu. Api saat ini telah berhasil dipadamkan oleh tim gabungan personel Kepolisian, TNI, hingga Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api (MPA) dan dibantu pihak perusahaan.

Usai proses pemadaman, Polres Rohil melakukan investigasi menyeluruh terhadap kejadian tersebut. Hasil penyelidikan mengungkap titik awal api diduga berasal dari lahan yang dikuasi oleh MF.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa pada 4 Agustus 2026, seorang pekerja MF yang berinisial MA bersama dua orang lainnya sempat melakukan pengukuran di lahan tersebut," kata Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).

Dalam pemeriksaan, MA mengaku dirinya membakar rokok pada saat pengukuran tersebut. Setelah itu ia membuang puntung rokok hingga menyebabkan kebakaran.

ADVERTISEMENT

"Saat pengukuran, yang bersangkutan diketahui sambil menyalakan dan menghisap rokok. Tiba-tiba muncul kepulan asap dan kobaran api," imbuhnya.

MA mengaku berupaya memadamkan api dengan batang dan ranting kayu. Namun, kobaran api merembet dan meluas ke lahan di sekitarnya.

"Kebakaran baru berhasil dipadamkan pada 9 Agustus 2026 dengan luas lahan terdampak sekitar 30 hektare," ujarnya.

Polres Rokan Hilir menetapkan satu tersangka kasus karhutla di Kecamatan Sinaboi, Minggu (30/8/2026).Polres Rokan Hilir menetapkan satu tersangka kasus karhutla di Kecamatan Sinaboi, Minggu (30/8/2026). Foto: dok. Istimewa

Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga batang kayu bekas terbakar dan satu lembar hasil analisis penginderaan jauh citra satelit. Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, berkoordinasi dengan ahli, melengkapi administrasi penyidikan, dan melakukan gelar perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polres Rohil menetapkan MA sebagai tersangka. Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pembakaran lahan baik disengaja maupun tak disengaja.

"Polres Rokan Hilir berkomitmen menangani setiap perkara karhutla secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada. Peningkatan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara," tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Menurutnya, penanganan karhutla perlu menjadi perhatian serius karena tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat.

"Kami mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jangan menganggap api kecil tidak berbahaya, karena apabila tidak dikendalikan dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar," ujarnya.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau petugas terkait agar dapat ditangani sedini mungkin," pungkasnya.

Lihat juga Video: Kapolda Sumsel Tangkap 17 Tersangka Karhutla, Prabowo Minta Tindak Tegas

(mea/mea)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini