Cegah Replanting Lahan Terbakar, Polda Riau 'Pelototi' Areal Eks Karhutla

Cegah Replanting Lahan Terbakar, Polda Riau 'Pelototi' Areal Eks Karhutla

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 29 Agu 2026 13:18 WIB
Polisi melakukan pengawasan dan pengecekan plang larangan replanting di lahan bekas karhutla di Rokan Hilir, Riau, Jumat (28/8/2026).
Foto: Polisi melakukan pengawasan dan pengecekan plang larangan replanting di lahan bekas karhutla di Rokan Hilir, Riau. (dok. Istimewa)
Pekanbaru -

Polda Riau memperketat pengawasan terhadap areal bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk memastikan kawasan tersebut tidak kemudian diolah atau dimanfaatkan kembali. Langkah ini sekaligus memutus mata rantai kejahatan lingkungan melalui praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

Pencegahan ini dilakukan dengan cara memasang plang larangan pemanfaatan lahan di bekas areal karhutla yang dilakukan Polda Riau sejak 2025. Areal yang mengalami kebakaran tidak serta merta dilepas setelah api berhasil dipadamkan.

"Sejak tahun lalu, pada sejumlah lokasi bekas karhutla telah dipasang plang larangan melakukan kegiatan. Tujuannya jelas, lahan yang sudah terbakar tetap berada dalam pengawasan dan tidak kemudian langsung diolah atau dimanfaatkan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan tersebut membawa pesan penting bahwa kebakaran tidak boleh menjadi jalan pintas untuk membuka atau memperoleh manfaat dari suatu lahan. Upaya ini sekaligus menjadi rangkaian dari penegakan hukum yang tidak hanya berhenti dengan memproses si pelaku karhutla itu sendiri.

"Jangan sampai ada anggapan bahwa setelah lahan terbakar, kemudian lahan itu bisa dibersihkan, diolah dan dimanfaatkan. Justru setelah terbakar, pengawasannya kami perketat. Dengan begitu, tidak ada insentif atau keuntungan yang bisa diperoleh dari pembakaran lahan," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Polda Riau telah memasang sebanyak 513 plang di areal bekas karhutla sejak 2025. Dari hasil pemantauan di lapangan, plang-plang tersebut masih terpasang dan areal lahan bekas karhutla dipastikan tidak ditanami kembali.

Patroli tersebut juga diikuti dengan edukasi kepada masyarakat. Polisi mengingatkan warga untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar serta menyampaikan konsekuensi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Akmadi mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penanganan karhutla secara berkelanjutan. Polisi tidak hanya hadir ketika api muncul, tetapi melakukan pengawasan sejak sebelum kebakaran hingga setelah kebakaran berhasil ditangani.

"Pencegahan kita lakukan melalui patroli dan edukasi. Ketika terjadi kebakaran, seluruh kekuatan dikerahkan untuk pemadaman dan pendinginan. Setelah api padam, lokasi tetap diawasi. Jadi mata rantai penanganannya tidak terputus," katanya.

Polda Riau juga mendorong masyarakat ikut mengawasi wilayahnya dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran maupun upaya mengolah kembali areal bekas terbakar yang telah diberi larangan.

"Pesannya sederhana, membakar lahan tidak boleh menjadi cara murah untuk membuka lahan. Api kita padamkan, pelakunya kita tindak, dan lahan bekas terbakar tetap kita awasi. Tidak boleh ada pihak yang memperoleh keuntungan dari karhutla," tutup Akmadi.

(mea/jbr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini