Polres Rohil Patroli Pastikan Tak Ada Aktivitas Kebun di Lahan Eks Karhutla

Polres Rohil Patroli Pastikan Tak Ada Aktivitas Kebun di Lahan Eks Karhutla

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 28 Agu 2026 10:16 WIB
Polisi melakukan patroli dan pengecekan plang memastikan lahan eks karhutla di Rokan Hilir, Riau tak digunakan kembali, Jumat (28/8/2026).
Foto: Polisi melakukan patroli dan pengecekan plang memastikan lahan eks karhutla di Rokan Hilir, Riau tak digunakan kembali. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Polres Rokan Hilir (Rohil) bersama jajaran polsek terus memperkuat pengawasan wilayah guna meminimalisasi risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Polisi patroli di lahan eks karhutla memastikan plang tetap terpasang dan lahan tidak digunakan kembali.

"Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan bahwa plang tersebut masih dalam kondisi baik dan tetap terpasang pada lokasi yang sedang dalam penyelidikan sebagaimana disampaikan selama proses penyelidikan berlangsung, lahan tersebut tidak boleh digarap atau dilakukan aktivitas tanpa izin atau ketentuan dari pihak yang berwenang," Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).

Adapun, pengecekan dilakukan oleh jajaran Polsek Simpang Kanan dan Polsek Bangko. Di wilayah hukum Polsek Simpang Kanan, patroli menyisir kawasan bekas karhutla, tepatnya di Simpang Caltex RT 03/RW 11 Bukit Dua, Kelurahan Simpang Kanan pada Kamis (27/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dipimpin langsung Kapolsek Simpang Kanan Iptu D Sihombing, personel kepolisian bersama perangkat RT/RW setempat meninjau ulang kondisi plang larangan membakar lahan yang telah terpasang sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Kami tidak hanya memantau lokasi rawan, tetapi juga menyosialisasikan sanksi pidana dan denda bagi siapa saja yang nekat membakar hutan atau lahan. Peran aktif ketua RT dan RW sangat krusial untuk mengedukasi masyarakat," imbuh Aldi.

Sementara itu, pengawasan serupa juga dilakukan di area bekas terbakar tahun 2025 di Jalan Parit Atmo (Parit Iput), Kepulauan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko. Tim Opsnal dan Bhabinkamtibmas Polsek Bangko menyisir lokasi untuk memastikan tidak ada aktivitas pengolahan lahan secara ilegal.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan plang larangan kegiatan masih berdiri kokoh dan area bekas terbakar dipastikan dibiarkan alami menjadi semak belukar tanpa ada alih fungsi," imbuhnya.

Kapolres menambahkan, patroli dan inspeksi plang ini menjadi fondasi penting Polres Rohil dalam menutup celah kelalaian maupun kesengajaan yang berpotensi memicu bencana karhutla baru.

513 Plang Dipasang di Lahan Eks Karhutla

Dalam rapat karhutla bersama Presiden Prabowo Subianto dan jajaran menteri, Kapolri, dan Panglima TNI beberapa waktu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan upaya penegakan hukum dalam memutus mata rantai karhutla. Salah satunya dengan membuat ratusan plang peringatan pembukaan lahan di lahan eks karhutla.

"Kami membuat satu pendekatan baru, kami membuat 513 plang peringatan penegakan hukum karhutla agar tidak terulang kembali, ini terjadi tahun lalu bapak, di 2025 di Kabupaten Rokan Hilir," kata Irjen Herry, Senin (24/8).

Herry Heryawan menyampaikan plang peringatan pelarangan penggunaan lahan bekas karhutla ini dipasang seumur hidup. Sebab menurutnya, kebakaran hutan dan lahan menjadi modus agar perusahaan sawit untuk membuka lahan baru.

"Jadi bekas kebakaran tidak boleh dilakukan penanaman. Karena ini biasa digunakan (sebagai) modus oleh perusahaan besar menggunakan petani atau masyarakat kecil di situ pura-pura memancing di situ kemudian melakukan pembakaran," jelasnya.

Simak juga Video 'Prabowo Pastikan Penanganan Karhutla Terkendali, Targetkan Selesai 1-2 Minggu':

(mea/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini