Polres Pelalawan menetapkan satu orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci. Pelaku berinisial ET (41) ditangkap setelah membuang puntung rokok yang mengakibatkan 5 hektare lahan di Jalan Koridor RAPP KM 13 Pangkalan Kerinci Barat terbakar.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton menjelaskan, kebakaran tersebut terdeteksi pada Minggu (23/8) sore melalui pantauan aplikasi Dash Board Lancang Kuning (DLK). Tim gabungan yang melakukan verifikasi di lapangan menemukan area kebun sawit telah membara.
"Penyidik Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci bergerak cepat mengamankan tiga orang yang berada di lokasi kejadian," ujar Shilton dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif dan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci kemudian menetapkan satu orang tersangka.
"Hasil gelar perkara pada Kamis (27/8), status EP ditingkatkan menjadi tersangka," imbuhnya.
Menurut pengakuan EP, kebakaran bermula saat ia datang ke kebun sawit untuk memanen sawit. Sebelum panen itu, dia mengisap 3 batang rokok.
"Yang bersangkutan mengaku merokok ambil berjalan di areal kebun, namun puntung rokok tersebut dibuang ke tumpukan ilalang kering," lanjutnya.
Tidak lama waktu berselang asap api kecil muncul. EP mengaku hendak memadamkan api, namun karena tak ada air dia akhirnya meminta tolong warga.
"Dikarenakan saat itu kondisi kemarau air kering, yang bersangkutan kesulitan untuk memadamkan api sehingga tersangka EP ini pergi keluar kebun untuk meminta pertolongan orang lain," ucapnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyita 1 buah korek api (mancis), 1 puntung rokok, 1 bungkus rokok, 2 gagang kayu dodos terbakar, 1 unit ponsel Oppo A15, serta kayu bekas terbakar.
Atas perbuatan karena kelalaiannya yang membahayakan lingkungan dan barang umum, tersangka terancam hukuman berat. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) atau Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ia menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku yang dengan sengaja ataupun tanpa sengaja membakar lahan.
Simak Video 'Titik Api Baru Kembali Muncul di Taman Nasional Way Kambas!':
(mea/dhn)









































