Polda Riau berkomitmen memutus mata rantai aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuansing. Tak hanya menyasar penambang, Polda Riau juga menindak tegas hingga ke level pemodal dengan barang bukti ratusan gram emas.
"Tidak semata-mata kita ungkap pemain lapangan, tetapi mulai dari intellectuele dader, siapa yang pemodal, sampai penadahnya. Kita juga dapatkan corpora delik baik itu berupa uang dan emas hasil penambangan ilegal," kata Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi, Kamis (20/8/2026).
Brigjen Hengki menegaskan bahwa operasi penambangan emas ilegal ini dilakukan secara berkesinambungan sejak Januari-Agustus 2026. Selain upaya penegakan hukum dengan melakukan tindakan represif, Polda Riau dan jajaran Polres Kuansing juga melakukan berbagai upaya preemtif, preventif dengan sosialisasi dan patroli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam operasi ini, tim gabungan Polda Riau dan Polres Kuansing menyita sejumlah peralatan. Khusus selama pelaksanaan Operasi PETI Kuantan Merah Putih yang berlangsung tanggal 1-14 Agustus 2026, Polda Riau telah memusnahkan di tempat sebanyak 525 rakit atau dompeng.
Wakapolda mengatakan penindakan ini tidak akan berjalan sukses tanpa kolaborasi dan dukungan dari aparat TNI dan Pemerintah Daerah. Ia juga meminta dukungan masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya penambangan emas ilegal.
"Pemberantasan tambang tanpa izin ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga menjaga keamanan, ketertiban, dan juga alam," tegas Brigjen Hengki.
"Mari kita bersama menghentikan penambangan tanpa izin ini demi Sungai Kuantan yang tertib, aman, dan lestari," tuturnya.
Polda Riau dan Polres Kuansing menangkap 17 tersangka kasus tambang emas ilegal dan menyita 395 gram emas dari penampung Foto: dok. Polda Riau |
17 Tersangka Ditangkap
Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, petugas memusnahkan di tempat sebanyak 525 alat rakit atau dompeng dan menetapkan 17 orang tersangka.
"Selain itu, Satgas Gakkum yang merupakan gabungan antara Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi telah mengamankan 17 orang tersangka dalam 8 laporan polisi," kata AKBP Hidayat.
Ia menegaskan dalam pengungkapan ini Satgas Gakkum tak hanya menindak pada level penambang di lapangan. Namun, pemodal, pemilik tambang hingga penampung emas hasil tambang ilegal juga ditindak tegas.
Dalam pengungkapan tersebut, Satgas Gakkum menyita sejumlah barang bukti berupa emas, alat-alat pemurnian, hingga peralatan mesin yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan satu orang pelaku di Kecamatan Sengingi Hilir, yang merupakan pemilik alat dan melakukan aktivitas PETI dari bulan Mei 2026.
"Dari alat bukti elektronik yang sudah diamankan, ditemukan ada salah satu transaksi penjualan emas ke toko di Siak Hulu, Kampar," katanya.
Dari penangkapan tersangka tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 972 juta. Dari tersangka 2 diamankan emas seberat 395 gram.
Lihat juga Video Bupati Kuansing Kena OTT KPK, Anggota Komisi II DPR: Menyakitkan Rakyat











































