Pria di Bengkalis Jadi Tersangka, Diduga Sengaja Bakar Lahan Sampai 1 Hektare

Pria di Bengkalis Jadi Tersangka, Diduga Sengaja Bakar Lahan Sampai 1 Hektare

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 19 Agu 2026 14:26 WIB
Polisi menetapkan satu tersangka kasus karhutla di Bengkalis, Senin (17/8/2026).
Foto: Polisi menetapkan satu tersangka kasus karhutla di Bengkalis/dok. Istimewa
Bengkalis -

Polres Bengkalis menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Dusun I Temeran, Kecamatan Bengkalis. Tersangka inisial IA (79) diduga sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan baru.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Senin, 17 Agustus 2026.

"Tersangka IA diamankan pada Minggu (16/8) setelah membakar lahan yang kemudian merembet ke perkebunan sekitarnya," kata AKP Yon, dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebakaran terjadi pada Minggu (16/8) siang. Tersangka saat itu melakukan pembakaran di kebun sagu seluas 1 hektare miliknya.

"Saat itu, tersangka telah diingatkan bahwa kondisi cuaca panas, musim kemarau dan angin kencang berpotensi menyebabkan api tidak terkendali," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Berselang satu jam kemudian, api membesar dan membakar tanaman sagu. Api merembet ke lahan lain milik warga.

Masyarakat kemudian berupaya melakukan pemadaman dan menghubungi Bhabinkamtibmas serta petugas pemadam kebakaran. Selanjutnya petugas gabungan memadamkan api.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah mancis, potongan karet ban dalam sepeda motor, pelepah sagu dan batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, dokumen sertifikat tanah, KTP tersangka serta satu batang sawit yang masih berusia sekitar enam bulan.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 108 jo. Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) jo. Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan pembakaran lahan, terlebih dalam kondisi cuaca panas dan rawan karhutla seperti saat ini," pungkas AKP Yohn.

Lihat juga Video: Bakar Lahan 1 Hektare, Ayah dan Anak di Lubuklinggau Diamankan Polisi

(mea/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini