14 Hari Operasi PETI Kuantan Merah Putih, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit

14 Hari Operasi PETI Kuantan Merah Putih, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 17 Agu 2026 22:37 WIB
Polda Riau memusnahkan 525 rakit tambang emas ilegal selama 14 hari Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026.
Foto: Polda Riau memusnahkan 525 rakit tambang emas ilegal sepanjang Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026. (dok. Polda Riau)
Jakarta -

Polda Riau terus menunjukkan komitmennya dalam menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Selama 14 hari Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi, Polda Riau dan Polres Kuansing telah menindak puluhan titik tambang ilegal dan memusnahkan ratusan rakit PETI.

Operasi yang dipimpin oleh Kaopsda yang juga Direktur Polairud Polda Riau Kombes Apri Fajar Hermanto ini dilaksanakan pada tanggal 1-14 Agustus 2026. Selama operasi tersebut, tim melakukan penindakan di 56 titik yang dilanjutkan dengan memasang plang larangan.

Pelaksanaan Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 mengacu pada Rencana Operasi Nomor R/Renops/9/VII/OPS.1.3/2026 tanggal 27 Juli 2026 tentang Penegakan Hukum Penambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai implementasi arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan yang sejalan dengan program Green Policing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama pelaksanaan operasi, petugas melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI dengan memusnahkan sebanyak 525 rakit serta memasang plang larangan di sejumlah titik yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi dalam menekan aktivitas PETI, menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Kuantan Singingi.

ADVERTISEMENT

Polda Riau memusnahkan 525 rakit tambang emas ilegal selama 14 hari Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026.Polda Riau memusnahkan 525 rakit tambang emas ilegal selama 14 hari Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026. Foto: dok. Polda Riau

Kombes Apri Fajar Hermanto mengatakan, penindakan dilakukan sebagai langkah untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat.

"Penindakan ini kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin karena dampaknya tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga dapat merugikan masyarakat dalam jangka panjang," ujar Kombes Pol Apri Fajar Hermanto, dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).

Menurutnya, pemberantasan PETI membutuhkan kerja sama semua pihak. Kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang ditemukan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

"Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, segera informasikan kepada kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti," pungkasnya.

(mea/zap)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini