Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menjadi pembicara pada forum Seminar Green Cities Mayors Council (GCMC) Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) 2026. Dalam forum tersebut, Kapolda Riau memaparkan soal kerusakan ekologis dan Green Policing.
Di hadapan kepala daerah dan delegasi dari Indonesia, Malaysia, serta Thailand, Irjen Herry Heryawan menyebut persoalan lingkungan tidak lagi dapat dipandang sebagai isu ekologis semata. Menurutnya, kerusakan lingkungan pada akhirnya dapat berkembang menjadi persoalan sosial hingga ancaman terhadap keamanan masyarakat.
Kapolda awalnya menyampaikan bahwa Provinsi Riau memiliki kekayaan alam luar biasa, mulai dari hutan, gambut yang berperan penting dalam regulasi iklim dunia, hingga sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. Namun, pada saat bersamaan, Riau juga menghadapi berbagai persoalan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, pertambangan ilegal, pembalakan liar, perambahan kawasan konservasi hingga pencemaran sungai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan itu, Jenderal Bintang Dua itu menyampaikan gagasannya soal Green Policing yang berangkat dari pengalamannya memimpin Polda Riau sejak 2025. Merespons persoalan tersebut, Polda Riau di bawah kepemimpinannya secara masif melakukan penegakan hukum. Namun dalam perjalanannya, ia melihat penegakan hukum saja tidak cukup memutus siklus persoalan lingkungan.
"Setiap tahun kita masih menghadapi persoalan lingkungan yang relatif sama. Dari sana muncul pertanyaan sederhana, mengapa persoalan yang sama terus terjadi meskipun penegakan hukum terus dilakukan?" kata Irjen Herry Heryawan, di Pekanbaru, Rabu (5/8/2026).
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bicara soal Green Policing hingga kerusakan ekologis di Forum IMT-GT, di Pekanbaru, Rabu (5/8/2026). Foto: dok. Istimewa |
Menurut dia, kejahatan lingkungan memiliki karakter berbeda dengan kejahatan konvensional. Pelaku memang dapat ditangkap dan diproses hukum, tetapi kerusakan ekologis yang telah terjadi tidak serta-merta dapat dipulihkan melalui proses hukum. Ketika sungai tercemar, misalnya, dampaknya tidak hanya berhenti pada pelanggaran hukum. Anak-anak yang hidup di sepanjang sungai dapat kehilangan ruang hidup sekaligus hubungan dengan alam yang diwariskan lintas generasi.
"Hukum dapat menghentikan pelaku, tetapi penegakan hukum saja tidak dapat memulihkan ekosistem. Hukum dapat memberikan kepastian, tetapi kepastian hukum saja tidak otomatis menciptakan keberlanjutan," ujarnya.
Green Policing Jadi Jawaban
Kesadaran tersebut kemudian menjadi salah satu titik awal pengembangan Green Policing di Riau. Kepolisian tidak lagi hanya bertanya bagaimana menangani kejahatan lingkungan, tetapi mulai melihat bagaimana mencegah kerusakan lingkungan berkembang menjadi ancaman keamanan.
Sebab menurutnya, kerusakan lingkungan dan keamanan masyarakat memiliki hubungan yang sangat dekat. Kerusakan daerah aliran sungai dapat meningkatkan risiko banjir, perambahan hutan dapat memicu konflik sosial, sementara berbagai bentuk degradasi lingkungan dapat melahirkan persoalan baru di tengah masyarakat.
"Ketika lingkungan menjadi semakin lemah, keamanan juga menjadi semakin lemah," katanya.
Pendekatan itu kemudian mendorong Polda Riau memperluas kolaborasi dengan pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, sektor swasta, sekolah, lembaga pendidikan hingga masyarakat di tingkat akar rumput.
Lulusan Akpol 1996 ini menilai persoalan lingkungan kerap bukan disebabkan tidak adanya institusi yang bekerja, melainkan karena belum kuatnya konektivitas antarinstitusi. Karena itu, Green Policing dibangun sebagai ruang yang mempertemukan berbagai kekuatan tersebut.
"Bagi kami, Green Policing pada akhirnya bukan sekadar pendekatan kepolisian. Green Policing telah menjadi platform kolaborasi," ujarnya.
Ia mencontohkan penanganan pertambangan ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi. Setelah operasi penegakan hukum dilakukan, polisi kembali ke lokasi untuk mendorong langkah restorasi melalui pemasangan tanda perlindungan lingkungan, penanaman pohon, kampanye kepada masyarakat, penguatan pendidikan lingkungan serta mendukung upaya pemerintah daerah.
Pengalaman tersebut, menurut Herry, memperkuat pandangan bahwa keamanan pada masa depan tidak cukup dimaknai sebagai kondisi tanpa kejahatan.
"Keamanan juga berarti hadirnya lingkungan yang sehat. Karena itu, saya meyakini Green Policing dan Green Cities memiliki hubungan yang sangat erat," katanya.
Forum internasional ini dihadiri oleh para kepala daerah se-Provinsi Riau dan delegasi dari Malaysia dan Thailand, digelar di Hotel Pangeran, Kota Pekanbaru, Rabu (5/8/2026). Foto: dok. Istimewa |
Dalam forum IMT-GT tersebut, Herry juga menekankan pembangunan kota hijau tidak dapat dilakukan dengan melihat kota sebagai wilayah yang berdiri sendiri.
Keberlangsungan sebuah kota bergantung pada hutan di kawasan hulunya, sungai yang tetap mengalir, kepercayaan antarmasyarakat serta kemampuan berbagai institusi untuk bekerja bersama.
Karena itu, masa depan kota-kota di kawasan IMT-GT menurutnya tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat pembangunan dilakukan, tetapi juga seberapa kuat kemampuan menjaga keseimbangan antara pembangunan, lingkungan dan keamanan masyarakat.
"Melindungi lingkungan bukan sekadar melindungi alam. Melindungi lingkungan berarti melindungi masa depan masyarakat dan generasi setelah kita," kata lulusan Akpol 1996 ini.
Ia kemudian menutup pandangannya dengan pesan yang selama ini menjadi salah satu spirit Green Policing Polda Riau.
"Jika kita menjaga alam, maka alam akan menjaga kita," pungkas Kapolda.












































