Polda Riau dan jajaran berkomitmen penuh menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kuantan Singingi (Kuansing). Komitmen tersebut diwujudkan dengan memproses puluhan tersangka dan memusnahkan ribuan rakit PETI selama periode 2025-2026.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan langkah tegas tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Riau dalam upaya penegakan hukum, sekaligus implementasi program Green Policing yang digaungkan oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.
"Selama periode 2025-2026, kami telah mengamankan 56 tersangka dan memusnahkan 2.129 alat rakit PETI berupa dompeng dan stingkai," jelas Kombes Ade Kuncoro, dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kurun waktu sekitar satu setengah tahun tersebut, Polda Riau dan jajarannya menindak 31 laporan polisi (LP) dengan memproses sebanyak 56 tersangka. Seluruh tersangka yang diamankan diproses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam merusak ekosistem dan aliran sungai di wilayah Kuansing.
288 TKP Disisir
Tercatat, selama operasi penertiban tersebut, Polda Riau dan jajaran menyisir 288 tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi lokasi penambangan emas ilegal. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil memusnahkan ribuan alat rakit.
"Untuk barang bukti yang dimusnahkan yaitu 2.129 unit rakit tambang," imbuhnya.
Selain itu, petugas juga menyita 117 unit mesin penyedot, 53 mesin Robin, 12 unit camp/pondok penambang, abuk sebanyak 14 unit, 67 dulang, 28 martil, 10 unit mesin kompresor, jeriken dan LPG sebanyak 20 jeriken dan 9 tabung gas.
Peralatan penunjang lainnya, seperti selang, kunci-kunci, cangkul, gobang, pinset, hingga ratusan mangkok penampung turut disita petugas.
Polda Riau menegaskan bahwa operasi penindakan terhadap PETI di Kabupaten Kuansing akan terus digencarkan secara berkesinambungan. Aktivitas penambangan emas secara ilegal ini dinilai tak hanya merugikan negara, tetapi juga memicu pencemaran zat berbahaya pada aliran sungai serta merusak struktur tanah kawasan pesisir.
Langkah tegas melalui penindakan hukum dan pemusnahan massal peralatan tambang ini menjadi sinyal kuat bahwa Polda Riau tidak memberi ruang bagi praktik kejahatan lingkungan di wilayah hukumnya.
Meski dalam prosesnya, upaya penindakan ini tak selamanya berjalan lancar. Polda Riau kadang dihadapkan dengan adanya sekelompok warga yang melakukan penolakan hingga tindakan anarkisme.
Seperti yang baru-baru ini terjadi di wilayah Kecamatan Cerenti, kegiatan pemusnahan rakit PETI diwarnai penolakan warga. Sekelompok warga nekat melempari aparat kepolisian dengan batu.
Tak ada korban dalam insiden tersebut, namun polisi berhasil memusnahkan 1 unit rakit PETI. Polda Riau mendorong agar wilayah penambangan rakyat (WPR) segera diterbitkan untuk mencegah adanya aktivitas ilegal.
Lihat juga Video 'Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Sita Ratusan Kayu!':
(mea/dhn)









































