Upaya Polda Riau dalam menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Teluk Pauh, Kecamatan Ceenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mendapat perlawanan dari masyarakat. Meski demikian, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dan memusnahkan 1 unit dompeng (alat rakit PETI) di lokasi.
Penertiban dilakukan oleh aparat gabungan dari Kepolisian, TNI, dan pemerintah kecamatan di aliran Sungai Kuantan, Desa Teluk Pauh, Kecamatan Cerenti, Kuansing, pada Senin (27/7). Setiba di lokasi, petugas menemukan satu unit rakit PETI jenis dompeng yang sedang beroperasi di aliran Sungai Kuantan.
Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dengan merusak dan membakar rakit beserta peralatan yang digunakan sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Di tengah proses penindakan tersebut, sekelompok warga melakukan perlawanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Massa berupaya menghalangi upaya pemusnahan dompeng dengan melempari petugas menggunakan batu. Teriakan provokasi untuk membakar kendaraan petugas juga sempat muncul, namun petugas berhasil menyelamatkan diri dan mengendalikan situasi.
"Situasi dapat dikendalikan tanpa mengganggu jalannya operasi. Petugas tetap melaksanakan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang merusak lingkungan," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Dirkrimsus menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap penambangan ilegal, meski menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Kombes Ade menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku.
Upaya penertiban PETI di Kuansing, Riau mendapatkan perlawanan warga. Polisi berhasil membakar 1 unit dompeng di Cerenti, Kuansing, pada Senin (27/7/2026). Foto: dok. Istimewa |
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan emas tanpa izin. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten bersama instansi terkait karena praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan," tutur Ade.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak satu unit rakit PETI jenis dompeng berhasil dimusnahkan. Tidak ada pelaku maupun barang bukti yang berhasil diamankan karena para pelaku telah melarikan diri sebelum dilakukan penindakan.
Selain di Kecamatan Cerenti, petugas juga menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan Jalan Merbau, Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan maupun peralatan yang digunakan, namun ditemukan bekas lokasi yang diduga pernah menjadi area pertambangan ilegal.
Sementara itu, Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum.
"Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang peduli terhadap kondisi lingkungannya. Penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Kami juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan," ujar Hidayat.
Ia menambahkan, Polri tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dalam setiap pelaksanaan tugas, namun tindakan tegas akan dilakukan terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum. Masyarakat juga diharapkan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta mendukung upaya pelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Lihat juga Video: Tambang Emas Ilegal di Sijunjung Longsor, 9 Orang Tewas
(mea/dhn)










































