Bupati Rokan Hilir (Rohil) Bistamam mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam menindak pelaku perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir. Ia berharap, penindakan tegas yang dilakukan Polda Riau ini memberikan efek jera bagi para tersangka maupun masyarakat lainnya yang melakukan aktivitas serupa.
Bistamam juga mengapresiasi kolaborasi Polda Riau dan jajaran Forkopimda Rokan Hilir dalam upaya penindakan tersebut. Menurutnya, sinergi lintas sektoral sangat penting dalam upaya pencegahan tindak pidana perusakan lingkungan hidup.
"Ini berkat kolaborasi antara Polda Riau, Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir, pemerintah daerah, dan masyarakat yang bersama-sama menjaga hutan ini. Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam mengungkap kasus ini," kata Bistamam di Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan itu, Bistamam juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan jajaran yang konsisten dalam upaya pelestarian lingkungan, termasuk menjaga kawasan mangrove di wilayah pesisir pantai.
"Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolda Riau beserta jajaran yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk menjaga kelestarian hutan mangrove di Rokan Hilir demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang," imbuhnya.
Mangrove Benteng Pesisir
Pada kesempatan itu, Kapolda Riau Irjen Herry Hertawan mengatakan mangrove bukan sekadar pepohonan di kawasan pesisir, melainkan ekosistem penting yang menjadi tempat hidup dan berkembang biaknya berbagai satwa.
"Ini adalah ekosistem yang menjadi habitat berbagai jenis hewan. Di sinilah mereka berkembang biak, mencari makan, berlindung, dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. Merusak mangrove berarti merusak kehidupan," tegas Irjen Herry Heryawan.
Menurutnya, aksi perusakan hutan mangrove berdampak besar terhadap ekosistem di sekitar. Tak hanya itu, mangrove juga berfungsi sebagai benteng alami yang melindungi masyarakat pesisir dari ancaman abrasi, gelombang pasang, hingga dampak perubahan iklim.
"Jangan hanya melihat luas lahan yang dirusak. Yang rusak adalah benteng masyarakat pesisir. Mangrove melindungi garis pantai, menyerap karbon, dan menjaga keseimbangan alam. Kerusakan ini dampaknya sangat besar," ujarnya.
Kapolda menegaskan seluruh unsur di Provinsi Riau memiliki komitmen yang sama untuk memberantas kejahatan lingkungan, mulai dari Polda Riau, Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kejaksaan Tinggi, hingga pemerintah daerah.
"Siapa pun yang terbukti merusak hutan, mangrove, melakukan illegal logging, pembakaran hutan dan lahan, maupun kejahatan lingkungan lainnya akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi," tegasnya.
Dalam perkara tersebut, Polda Riau menetapkan dua tersangka berinisial AF dan SA. Kedua tersangka membabat hutan mangrove seluas total 118 hektare untuk membuka lahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas dan Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita dua unit alat berat.
(mea/imk)









































