Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Polda Riau terus memperkuat komitmen dalam upaya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal. Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, setidaknya 857 alat rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) dimusnahkan.
"Untuk tahun 2026 dari Januari hingga Juli ini kami telah melaksanakan sebanyak 173 kegiatan penertiban dengan memusnahkan sebanyak 857 rakit," kata Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Permana dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Sementara itu, Polres Kuansing juga melakukan penegakan hukum dengan total 8 laporan polisi (LP) yang diproses. Dari 8 LP tersebut, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di samping penegakan hukum, kami juga melaksanakan kegiatan sosialisasi. Tercatat dari Januari-Juli 2026 ini kami melaksanakan sebanyak 2.610 kegiatan sosial," katanya.
AKBP Hidayat mengatakan upaya penegakan hukum tersebut akan terus dilakukan. Hal ini sejalan dengan semangat Green Policing yang digaungkan oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.
"Sesuai arahan Pak Kapolda dan juga program Green Policing, kami akan terus melakukan penertiban PETI yang merusak lingkungan," lanjutnya.
Selama sepekan terakhir 6-12 Juli 2026, Polres Kuansing telah melaksanakan 6 kali kegiatan penindakan di beberapa lokasi. Dari hasil penindakan itu, sebanyak 24 unit rakit PETI berhasil dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Polres Kuansing memusnahkan 857 rakit tambang emas ilegal sepanjang Januari-Juli 2026 Foto: dok. Istimewa |
Di samping penindakan, Polres Kuansing juga terus mengedepankan langkah preventif. Selama sepekan, personel telah melaksanakan 140 kegiatan mitigasi dan imbauan kepada masyarakat yang meliputi sosialisasi, penyebaran maklumat, pemasangan spanduk dan poster larangan PETI, serta penyuluhan mengenai dampak hukum dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, mengatakan pemberantasan PETI dilakukan secara berkesinambungan dengan mengedepankan keseimbangan antara penegakan hukum dan upaya pencegahan.
"Selama satu pekan terakhir, kami telah melaksanakan enam kegiatan penindakan dengan memusnahkan 24 unit rakit PETI. Di sisi lain, personel juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat melalui 140 kegiatan mitigasi dan imbauan. Kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tidak lagi melakukan aktivitas PETI yang melanggar hukum dan berdampak buruk terhadap lingkungan," imbuhnya.
Ia menegaskan, keberhasilan pemberantasan PETI tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan PETI. Mari bersama-sama menjaga kelestarian alam Kuantan Singingi dan mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif,"pungkasnya.
Lihat juga Video: Tambang Emas Ilegal di Sijunjung Longsor, 9 Orang Tewas











































