Operasi Senyap di Malam Hari, Polisi Musnahkan 2 Rakit PETI di Kuansing

Operasi Senyap di Malam Hari, Polisi Musnahkan 2 Rakit PETI di Kuansing

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 03 Jul 2026 16:02 WIB
Polisi musnahkan 2 rakit lanting penambangan emas ilegal di Teluk Kuantan, Kuantan Singingi, Kamis (2/7/2026) malam.
Polisi musnahkan 2 rakit lanting penambangan emas ilegal di Teluk Kuantan, Kuantan Singingi/Foto: dok. Istimewa
Kuantan Singingi -

Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melalui polsek jajaran terus berkomitmen menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Setelah penindakan di Kecamatan Cerenti, polisi kembali menindak tambang emas ilegal di wilayah Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing.

Operasi senyap dilakukan pada Kamis (2/7) malam setelah polisi menerima pengaduan dari pemilik kawasan HGU PT KTBM yang lahannya digunakan untuk penambangan emas. Setiba di lokasi, petugas yang dipimpin Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa menemukan dua rakit lanting di lokasi tersebut.

"Namun, saat dilakukan pemeriksaan, rakit tersebut sudah dalam keadaan tidak beroperasi dan tidak ditemukan pelaku di lokasi," ujar AKP Anra Nosa dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai efek jera, petugas langsung memusnahkan barang bukti kedua rakit tersebut dengan cara dibakar. Penindakan ini juga dilakukan agar pelaku penambangan liar tidak lagi menggunakan rakit tersebut untuk melakukan penambangan secara ilegal.

Dalam penindakan tersebut, petugas tidak menemukan pelaku karena diduga mereka melarikan diri sebelum petugas tiba.

Selain melakukan penindakan, polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat Desa Pantai agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berpotensi merusak lingkungan.

Sementara itu, Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa penertiban terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan secara konsisten di seluruh wilayah hukum Polres Kuansing dalam upaya menjaga lingkungan yang sejalan dengan semangat Green Policing, program Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas PETI. Penindakan akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal dan bersama-sama menjaga wilayah tetap aman serta terbebas dari praktik PETI," tegas AKBP Hidayat.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mendukung upaya pemberantasan PETI dengan tidak terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan serupa di wilayahnya.

"Mari bersama-sama kita jaga kelestarian lingkungan dan tegakkan hukum. Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas PETI maupun tindak pidana lainnya, segera laporkan melalui Call Center Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam atau ke kantor kepolisian terdekat. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional," pungkas Kapolres.

(mea/dhn)


Berita Terkait