Tim Satreskrim Polres Pelalawan bergerak cepat mengungkap kasus perampokan sadis yang melukai wanita inisial PT (25), kasir perusahaan di Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau. Pelaku, Jodi Alfandi (27) ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian, tepatnya pada Kamis dini hari, 18 Juni 2026.
"Pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian," ujar Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).
Pelaku ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Jalan Lintas Timur, Bandar Sei Kijang. Saat dilakukan pembuntutan, pelaku yang mengendarai sepeda motor berusaha melarikan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas telah memberikan tembakan peringatan, namun pelaku tidak mengindahkan dan terus berupaya kabur sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki kiri pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Puskesmas Bandar Sei Kijang sebelum dirujuk ke RSUD Selasih Pangkalan Kerinci.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Kantor Pencairan SPB TBS PT MPT yang berlokasi di Jalan Lintas Timur KM 43, Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Korban, Putriani Tamba, yang merupakan karyawati perusahaan tersebut, ditemukan dalam kondisi mengalami luka tusuk sebanyak 22 tusukan.
Sebelum ditemukan, korban sempat mengirimkan pesan WhatsApp kepada rekannya yang berisi permintaan pertolongan dengan foto selfie wajah berdarah-darah. "Tolong Gung, aku mau dibunuh," demikian pesan korban ke rekannya bernama Agung.
Menindaklanjuti pesan tersebut, dua rekan korban segera mendatangi lokasi. Dengan bantuan warga sekitar, mereka membuka kantor yang dalam keadaan tertutup dan menemukan korban dalam kondisi kritis.
Luka 22 Tusukan
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami sekitar 22 luka tusuk di beberapa bagian tubuh akibat serangan senjata tajam. Saat ini kondisi korban berangsur membaik, namun masih memerlukan perawatan intensif.
Selain melakukan penganiayaan, pelaku juga diduga mengambil uang perusahaan yang berada di meja kasir dengan total sebesar Rp76.184.860.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan petugas, termasuk analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Dalam operasi penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp36.737.000 yang diduga merupakan bagian dari hasil kejahatan, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan pelaku.
Simak juga Video 'Warga Depok Gagalkan Aksi Maling Rumah Kosong di Sawangan Jati':
(mea/imk)










































