Seorang pria berinisial AM (27) ditangkap di Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai, Riau setelah ketahuan membuka jasa titipan (jastip) barang dari Malaysia berupa narkoba jenis sabu. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sabu seberat 5,09 kilogram atau senilai Rp 5 miliar.
Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi Polres Dumai dan Bea Cukai. Berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas Bea Cukai Dumai terhadap barang bawaan penumpang yang baru tiba dari Malaysia, pada Sabtu (16/5).
"Saat itu, tersangka AM yang berprofesi sebagai jastiper atau penerima jasa titipan barang dari Malaysia menuju Indonesia tiba di Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai. Ketika dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray, petugas Bea Cukai mencurigai sebuah kardus bermerek MBE yang dibawa oleh tersangka," kata Angga dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas kemudian memeriksa barang yang dibawa AM yang berisi 5 kotak bertuliskan 'coconut sugar' serta dua bungkus minuman cokelat. Namun, setelah diperiksa dengan teliti, kotak tersebut bukan berisi gula kepala melainkan paket narkoba yang diduga sabu.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan lima kotak Coconut Sugar yang digunakan untuk menyamarkan narkotika jenis sabu. Barang tersebut dibawa dari Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Aceh," kata Angga.
Berdasarhan hasil interogasi sementara, tersangka mengaku bahwa paket tersebut titipan seseorang yang berinisial SB. Dia mengaku menerima upah sebesar 140 Ringgit Malaysia untuk membawa paket tersebut dari Malaysia ke Aceh.
Setelah penemuan tersebut, pihak Bea Cukai Dumai segera berkoordinasi dengan Polres Dumai. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Dumai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi menjelaskan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5.094,07 gram, lima kotak Coconut Sugar, satu kardus merek MBE, satu unit telepon genggam iPhone 11 Pro warna emas, serta satu lembar boarding pass.
"Jika barang tersebut berhasil diedarkan, maka sabu tersebut nilai ekonomis sekitar Rp 5 miliar," kata Riza.
Dengan pengungkapan kasus ini, sebanyak 25 ribu jiwa terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba.
Dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 25.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
"Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Bea Cukai Dumai dan Polres Dumai dalam mencegah masuknya narkotika melalui jalur pelabuhan internasional. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan perundang-undangan terkait lainnya. Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2 miliar.
Simak juga Video 'Buron Kasus 113 Kg Sabu Akhirnya Ditangkap di Aceh:
(mea/dhn)










































