3 Hektare Hutan Mangrove Dibabat, Pria di Rohil Jadi Tersangka

3 Hektare Hutan Mangrove Dibabat, Pria di Rohil Jadi Tersangka

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 17 Jun 2026 17:11 WIB
Polres Rohil mengungkap kasus perambahan hutan mangrove dan menetapkan seorang tersangka.
Foto: Polres Rohil mengungkap kasus perambahan hutan mangrove dan menetapkan seorang tersangka. (dok. Istimewa)
Rokan Hilir -

Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap kasus perambahan hutan mangrove di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berada di Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. Seorang pria berinisial I alias M (46) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan kasus ini terungkap dari laporan pemerhati lingkungan Yayasan Peduli Lingkungan, yang menemukan adanya aktivitas pengelolaan lahan di kawasan hutan mangrove. Setelah dilakukan pengecekan lapangan dan verifikasi titik koordinat melalui portal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), lokasi tersebut diketahui berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang wajib memiliki izin dari pemerintah.

"Di lokasi, petugas menemukan bekas pembukaan lahan menggunakan alat berat dengan luas sekitar 3 hektare," kata Isa dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyelidikan, lahan tersebut diketahui dikelola oleh tersangka I, warga Kepenghuluan Sungai Daun. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Rokan Hilir melakukan serangkaian penyelidikan, koordinasi dengan ahli, serta gelar perkara.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan I alias M Bin R sebagai tersangka dan melakukan penangkapan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Selain menetapkan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit excavator warna oranye, satu unit telepon seluler Realme C71, dokumentasi lahan, serta peta lokasi yang menunjukkan area tersebut berada dalam kawasan hutan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Kehutanan dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di kawasan hutan, khususnya wilayah mangrove yang memiliki fungsi ekologis dan pentingnya dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup serta akan menindak tegas setiap pelaku perusakan kawasan hutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Simak juga Video 'Kisah Pemuda Gencar Konservasi di Pulau Seribu Setelah Kena PHK saat Covid-19':

(mea/dhn)


Berita Terkait