Polda Riau Gagalkan 6,94 Kg Sabu dan 969 Vape Narkoba Jaringan Malaysia

Polda Riau Gagalkan 6,94 Kg Sabu dan 969 Vape Narkoba Jaringan Malaysia

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 09 Jun 2026 16:48 WIB
Polda Riau menangkap pengedar jaringan Malaysia dan menyita 9,64 kilogram sabu dan 969 vape narkoba.
Foto: Polda Riau menangkap pengedar jaringan Malaysia dan menyita 9,64 kilogram sabu dan 969 vape narkoba. (dok. Istimewa)
Pekanbaru -

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan Malaysia. Seorang pengedar pria berinisial IM (24) ditangkap berikut barang bukti 6,94 kilogram sabu dan 969 vape narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau pada Sabtu (30/5) mengenai rencana penyelundupan sabu dari Malaysia melalui Kabupaten Bengkalis.

Menindaklanjuti informasi itu, tim berangkat ke Kabupaten Bengkalis untuk melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis melakukan pemantauan di perairan Teluk Latak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dilakukan penyisiran hingga Senin dini hari, namun target yang dicari belum ditemukan. Setelah melakukan profiling dan pendalaman informasi, tim memperoleh petunjuk bahwa target telah bergerak menuju Pekanbaru," lanjut Kombes Putu.

Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapat informasi target akan melakukan transaksi di salah satu hotel di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan IM yang berada di dalam mobil Honda Brio warna putih.

Dari dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan dua tas berlogo World Star yang berisi tujuh bungkus besar sabu seberat sekitar 6,94 kilogram dan 969 cartridge etomidate merek Yakuza.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit mobil Honda Brio dan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

"Hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut dan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan barang haram itu," imbuhnya.

Pengantaran Ketiga Kali

Polisi memperkirakan barang haram tersebut dapat menyelamatkan sekitar 35.680 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Total nilai ekonomis narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp9.849.150.000 jika sempat beredar di masyarakat,"kata Putu.

Berdasarkan keterangan tersangka IM, barang bukti narkotika tersebut belum diketahui akan dikirim ke lokasi mana karena dirinya masih menunggu perintah dari seseorang bernama Long Chu yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tersangka juga mengaku telah tiga kali diperintahkan untuk menjemput narkotika tersebut.

"Pada pengantaran pertama dan kedua, IM menerima upah masing-masing sebesar Rp2 juta. Sementara untuk pengantaran ketiga, tersangka belum menerima bayaran karena upah diberikan setelah pekerjaan selesai," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak juga Video 'Buron Kasus 113 Kg Sabu Akhirnya Ditangkap di Aceh':

(mea/dhn)


Berita Terkait