Satreskrim Polres Siak mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli batu merah delima yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Empat pelaku ditangkap dalam kasus tersebut.
Keempat pelaku yakni UN, IS, DR alias D, dan YFP alias Y ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kuaran Gang Buntu, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada Senin (25/5) subuh. Korban adalah seorang ASN di Kabupaten Siak yang berinisial Z (54).
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan sangat terorganisir dan memiliki peran masing-masing untuk meyakinkan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus yang digunakan para pelaku adalah memperdaya korban dengan cerita seolah-olah korban merupakan orang yang berjodoh untuk memiliki batu merah delima bertuah dengan nilai miliaran rupiah. Pelaku kemudian memperlihatkan batu yang dimasukkan ke dalam air dan memancarkan cahaya merah sehingga korban percaya," ujar Sepuh dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).
Peristiwa berawal saat korban di parkiran RSUD Temgku Rafi'an Siak, pada Sabtu (16/5) didatangi oleh beberapa pria tidak dikenal yang secara bergantian. Korban kemudian ditawari 'batu merah delima' oleh para pelaku.
"Untuk meyakinkan korbannya, para pelaku memainkan perannya masing-masing. Ada yang berpura-pura menjadi penjual, perantara, hingga sosok 'bos' dari Singapura yang berpura-pura tertarik membeli batu tersebut dengan harga mencapai Rp2,7 miliar," jelasnya.
Korban yang terpedaya kemudian diarahkan untuk ikut bersama pelaku menjemput uang pembayaran. Dalam perjalanan, korban dibujuk membawa mobil lain beserta BPKB asli miliknya. Bahkan korban akhirnya menjual mobil Toyota Innova miliknya di sebuah showroom di wilayah Pekanbaru seharga Rp50 juta.
Setelah uang hasil penjualan mobil berada di tangan korban, pelaku kembali menjalankan aksinya dengan mengajak korban singgah dan salat di sebuah masjid. Saat itulah korban diminta meninggalkan tas berisi uang tunai Rp50 juta, dompet, handphone, serta barang berharga lainnya di dalam mobil pelaku dengan alasan tidak boleh membawa barang ke dalam masjid.
Setelah korban selesai salat, kendaraan para pelaku telah menghilang dan korban baru menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim dipimpin Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais melakukan pelacakan terhadap para pelaku. Sekitar pukul 01.00 WIB, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Jalan Kuaran, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengepungan di sebuah rumah warga, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat orang pelaku.
Dari hasil interogasi awal, keempat pelaku mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban dengan modus batu merah delima tersebut. Selain itu keempat pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa terhadap korban lai. dengan kerugian sebesar Rp.35 juta pada Bulan November 2025 yang lalu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu merah delima, uang tunai, kendaraan Toyota Rush yang digunakan pelaku, beberapa unit handphone, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta berbagai perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Polres Siak guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Siak mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan berkedok benda pusaka, batu bertuah maupun investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Lihat juga Video: Fuji Sering Ditipu, Haji Faisal Lebih Protektif pada Sang Anak











































