Satgas Anti Narkoba Dikukuhkan, Polres Rohil Serukan Perang Lawan Narkotika

Satgas Anti Narkoba Dikukuhkan, Polres Rohil Serukan Perang Lawan Narkotika

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 27 Mei 2026 08:55 WIB
Polres Rohil kukuhkan Satgas Anti Narkoba dan musnahkan narkoba.
Foto: Polres Rohil kukuhkan Satgas Anti Narkoba dan musnahkan narkoba. (dok. Istimewa)
Rokan Hilir -

Jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) bersama unsur Forkopimda resmi mengukuhkan Satgas Anti Narkoba sebagai garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kegiatan ini menjadi momentum deklarasi perang total lintas instansi guna menyapu bersih jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.

Apel Besar Kesiapan Satgas Anti Narkoba ini dipusatkan di Lapangan MTQ, Jalan Perkantoran Batu Enam, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, pada Selasa, 26 Mei 2026. Apel dipimpin oleh Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni dan Bupati H Bustaman.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles, Dandim 0321/Rohil Letkol Inf Diki Apriyadi, personel TNI-Polri, Satpol PP, Forkopimda, hingga kalangan pelajar dan mahasiswa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengukuhan Satgas Anti Narkoba ini ditandai dengan pemasangan rompi. Pada kesempatan itu, Polres Rohil juga mengukuhkan sejumlah Duta Anti Narkoba dari kalangan masyarakat, pelajar, dan mahasiswa.

"Momentum ini bukan sekadar seremonial belaka. Pembentukan Satgas dan pengukuhan Duta Anti Narkoba adalah bentuk perlawanan nyata kita. Segera lakukan sosialisasi dan edukasi di lingkungan masing-masing untuk menyelamatkan wilayah kita," ujar AKBP Isa dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).

Polres Rohil kukuhkan Satgas Anti Narkoba dan musnahkan narkoba.Polres Rohil kukuhkan Satgas Anti Narkoba dan musnahkan narkoba. Foto: dok. Istimewa

Dalam sambutannya, AKBP Isa menegaskan 6 poin penting yang wajid dijalankan oleh Satgas Anti Narkoba Rohil, antara lain meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan di seluruh lini, memperkuat sinergitas antar-instansi, menjaga netralitas dan teguh dalam menegakkan hukum.

"Lakukan tindakan tegas dan menyeluruh tanpa pandang bulu. Perluas upaya pencegahan dan edukasi ke masyarakat luas, pastikan seluruh instansi bersih dari narkoba," katanta.

Pada kesempatan yang sama, Polres Rohil juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil sitaan selama sebulan terakhir. Barang bukti tersebut antara lain 8.110 butir pil ekstasi dan 2,46 kilogram ekstasi dalam bentuk serbuk.

Kegiatan ini juga diperkuat dengan penandatanganan deklarasi menolak narkoba yang dilakukan oleh seluruh jajaran Forkopimda. Berikut lima poin deklarasi tersebut:

  1. Menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Rohil
  2. Berkomitmen menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya narkoba
  3. Mendukung penuh penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba
  4. Berperan aktif dalam pencegahan melalui edukasi maupun pelaporan ke pihak berwenang
  5. Mewujudkan generasi muda Rokan Hilir yang sehat, cerdas, dan bebas dari narkoba.

Lihat juga Video 'Tampang AKP Deky yang Ditangkap gegara Bekingi Bandar Narkoba':

(mea/imk)


Berita Terkait