Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Riau, 63 Motor Hasil Curian Disita

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Riau, 63 Motor Hasil Curian Disita

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 26 Mei 2026 15:21 WIB
Polres Inhu mengungkap sindikat curanmor yang beraksi sejak 2022, puluhan motor disita, Selasa (26/5/2026).
Foto: Polres Inhu mengungkap sindikat curanmor yang beraksi sejak 2022, puluhan motor disita. (dok. Istimewa)
Indragiri Hulu -

Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 64 motor hasil curian disita polisi.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra menjelaskan pengungkapan sindikat ini bermula dari laporan masyarakat. Awalnya, Polsek Siberida menerima laporan terkait pencurian motor milik warga di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Siberida, pada 18 Mei 2026.

"Korban melaporkan motornya yang diparkir di rumah telah hilang dicuri dan korban mendapati pintu dan jendela dapur rumahnya sudah rusak dicongkel pencuri," kata Eka dalam konferensi pers di Mapolres Inhu, Selasa (26/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berangkat dari laporan tersebut, Polsek Siberida kemudian melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendapat informasi bahwa motor korban berada di tangan Suwardi alias Keling yang merupakan seorang penadah.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan tersangka Tukimin merupakan eksekutor yang mencuri by order. Tersangka beraksi sejak 2022 di sebanyak 63 TKP.Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan tersangka Tukimin merupakan eksekutor yang mencuri by order. Tersangka beraksi sejak 2022 di sebanyak 63 TKP. Foto: dok. Istimewa

Bergerak cepat, polisi menangkap Suwardi di rumahnya di Desa Kelesa. Dari nyanyian Suwardi, diketahui bahwa motor tersebut dipasok oleh Tukimin yang kemudian ditangkap di kediamannya di Desa Petala Bumi.

Saat diinterogasi, Tukimin membuat pengakuan yang mencengangkan. Ia mengaku telah melakukan pencurian motor sejak 2022 dan sudah berhasil mencuri puluhan motor berbagai merek.

"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka Tukimin yang bersangkutan mengaku telah melakukan pencurian motor sejak 2022 hingga 2026 dan telah mencuri sebanyak 63 unit motor," jelasnya.

AKBP Eka mengatakan sindikat ini bergerak berdasarkan sistem pesanan (by order). Suwardi alias Keling memesan tipe motor tertentu kepada Tukimin.

Polres Indragiri Hulu menyita sebanyak 63 motor hasil curian sindikat Tukimin.Polres Indragiri Hulu menyita sebanyak 63 motor hasil curian sindikat Tukimin. Foto: dok. Istimewa

"Tukimin kemudian mengintai rumah target pada malam hari, ia membongkar pintu atau jendela. Setelah berhasil mencuri motor kemudian dia diserahkan kepada Suwardi," ungkapnya.

Tukimin tercatat telah beraksi di lebih dari 63 TKP meliputi Kelurahan Pangkalan Kasai, Desa Titian Resak, Desa Buluh Rampai, dan Desa Petala Bumi. Sementara Suwardi menjual motor-motor bodong tersebut ke area perkebunan PT KAT, PT BBU, Desa Kelesa, hingga Dusun Talang Tanjung Desa Siambul. Saat ini, polisi telah menyita 63 unit sepeda motor berbagai merek dan masih terus melakukan pengembangan kasus.

Atas perbuatannya itu, Tukimin dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) UU No 20 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara Suwardi selaku penadah dijerat dengan Pasal 592 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.




(mea/dhn)


Berita Terkait