Situs Bank Palsu Bikinan Mahasiswa Riau Dipakai Phising, Korban Rugi Rp 1 M

Situs Bank Palsu Bikinan Mahasiswa Riau Dipakai Phising, Korban Rugi Rp 1 M

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 26 Mei 2026 13:34 WIB
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu mengindikasikan kuat adanya perburuan liar di balik kematian Gajah Sumatera di Pelalawan, Jumat (6/2/2026).
Foto: Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu. (dok. Polda Riau)
Pekanbaru -

Seorang mahasiswa inisial D di Riau diamankan polisi atas dugaan pemalsuan website perbankan. Polisi menyebut website yang dibuat tersangka memfasilitasi kejahatan siber berupa phising dan telah menimbulkan kerugian korban senilai Rp 1 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncowo Wahyu, mengatakan bahwa website bank palsu yang dibuat oleh tersangka ini telah menimbulkan dua orang korban yang mengalami kerugian total mencapai Rp 1 miliar.

"Sudah ada dua korban yang melapor kepada kami. Korban pertama mengalami kerugian sekitar Rp750 juta dan korban kedua sekitar Rp250 juta. Saat ini masih kami dalami keterkaitannya dengan website phishing yang dibuat dan diperjualbelikan oleh tersangka," ujar Kombes Ade Kuncoro dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kombes Ade Kuncoro mengatakan kedua korban tersebut terjerat website bank palsu yang dibuat oleh D. Menurutnya, munculnya korban dengan nilai kerugian yang besar menunjukkan bahwa kejahatan siber berbasis phishing bukan lagi sekadar ancaman potensial, melainkan telah menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat.

"Modus phishing saat ini semakin berkembang. Pelaku tidak lagi hanya mengirim tautan secara acak, tetapi membuat tampilan yang sangat menyerupai situs resmi sehingga masyarakat sulit membedakannya," jelasnya.

Patroli Siber

Kasus ini terungkap setelah Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau melakukan patroli siber. Hasil patroli, polisi menemukan adanya akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan website.

"Setelah dilakukan pendalaman dan profiling digital, ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan tidak hanya membuat website biasa, tetapi juga menyediakan website tiruan yang menyerupai layanan internet banking sejumlah bank," jelas Ade Kuncoro.

Ade Kuncoro mengatakan tersangka membuat tampilan website yang sangat mirip dengan halaman login internet banking resmi milik sejumlah bank. Beberapa di antaranya merupakan layanan perbankan nasional dan digital yang memiliki jumlah pengguna besar di Indonesia.

Tersangka ditangkap di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai perangkat dan aplikasi yang digunakan untuk membangun situs tiruan tersebut.

Mulai dari perangkat komputer, laptop, telepon seluler, akun-akun digital, hingga perangkat lunak yang digunakan untuk membuat domain, hosting, dan memodifikasi tampilan halaman perbankan agar menyerupai situs resmi.

Beberapa tools yang ditemukan antara lain layanan pembuatan email, penyedia hosting dan domain, serta aplikasi pengembang website yang digunakan untuk mengedit dan memodifikasi script halaman perbankan.

"Kami menemukan bahwa tersangka memiliki kemampuan teknis untuk mereplikasi tampilan website perbankan secara sangat mirip dengan aslinya," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 51 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) huruf a.

Lihat juga Video: 64 Warga Korsel Tersangka Kasus Phishing Dipulangkan dari Kamboja

(mea/dhn)


Berita Terkait