Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Polsek Singingi bergerak cepat merespons aduan warga melalui 110 yang merasa resah dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing. Polisi bergerak ke lokasi dan memusnahkan belasan dompeng (rakit PETI).
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan warga soal adanya aktivitas PETI melalui 110 pada Kamis (21/5). Polsek Singingi kemudian bergerak ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut.
"Setelah menerima informasi dari operator Call Center 110 Polres Kuansing, personel Polsek Singingi segera melakukan tindak lanjut ke lokasi yang dilaporkan masyarakat. Dari hasil pengecekan ditemukan peralatan PETI berupa 13 unit setingkai yang kemudian dilakukan tindakan pemusnahan dengan cara dibakar dan dihancurkan," ujar AKBP Hidayat, dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya pelaku. Namun, polisi menemukan belasan rakit PETI di lokasi tersebut.
"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan nihil karena peralatan PETI langsung dimusnahkan di tempat," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolsek Singingi, AKP Azhari mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI maupun kegiatan lain yang melanggar hukum di wilayahnya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan melaporkan aktivitas PETI melalui layanan Call Center 110. Polri akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi menjaga keamanan, ketertiban dan kelestarian lingkungan," kata Azhari.
Simak juga Video 'Rilis Program Green Policing, Kapolri Puji Kapolda Riau':
(mea/dhn)









































