Seorang wanita berinisial DREM (41) diamankan Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) setelah diduga membunuh anak kandungnya sendiri, AA (14). Pelaku melakukan kekerasan hingga korban tewas dengan dalih 'pengobatan spiritual'.
Peristiwa tragis ini terjadi di rumah pelaku di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rohil, Riau, pada Kamis (14/5). Kasus ini dilaporkan oleh RR selaku ayah korban, sekaligus suami pelaku.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan tindakan yang disebut sebagai pengobatan spiritual terhadap korban dengan alasan korban mengalami kerasukan," kata Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku awalnya melakukan kekerasan terhadap korban dengan tangan kosong. Saat saksi mencoba menghentikan aksi sadisnya itu, pelaku justru memukul korban dengan kaleng.
"Pelaku juga menjejali mulut korban dengan sejumlah barang hingga korban sesak nafas," imbuhnya.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan, tetapi warga tidak ada yang berani masuk. Warga baru masuk setelah didampingi tokoh masyarakat hingga akhirnya pelaku diamankan.
Korban ditemukan dalam kondisi tergeletak saat itu. Warga memanggil bidan untuk memberikan pertolongan pertama, namun sayangnya nyawa korban tak terselamatkan.
Di sisi lain, warga melaporkan kejadian itu ke polisi. Pihak kepolisian datang dan mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, potongan rambut, ikat rambut, dan sebuah kaleng.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolres Rokan Hulu menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang akan ditangani secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi. Kami memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas," pungkasnya.
(mea/dhn)









































