Polda Riau menjerat korporasi perusahaan sawit raksasa, PT MM, sebagai tersangka dalam kasus perusakan lingkungan akibat penanaman sawit di sempadan Sungai Air Hitam yang merupakan anak Sungai Nilo, di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Atas perbuatan tersebut, pihak korporasi terancam 10 tahun penjara.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Wahyu, mengatakan pihaknya menjerat PT MM dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait Pertanggungjawaban Pidana Korporasi.
"Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," kata Kombes Ade Kuncoro, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade menjelaskan, terkait pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hal ini, direksi atau manajerial perusahaan lah yang dijerat pidana.
"Korporasi sebagai subjek hukum yg diwakili oleh pengurus korporasi, bisa direksi atau manajerial," imbuhnya.
Ade Kuncoro menjelaskan bahwa PT MM telah melakukan aktivitas penanaman perkebunan sawit di Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan selama bertahun-tahun. Lahan dibuka sejak tahun 1997-1998 dan pada tahun 2022-2024, perusahaan tersebut telah meraup keuntungan dari penanaman sawit.
Akan tetapi, kesalahannya adalah karena PT MM tidak memperhatikan batas area penanaman sawit di sempadan sungai. Dengan kata lain, PT MM tidak memperhatikan analisis dampak lingkungan (AMDAL) dalam penanaman sawit tersebut.
Mengacu pada Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 pada Pasal 6 ayat 1-3 yang mengatur jarak garis sempadan sungai, di mana sungai kecil berjarak 50 meter dan sungai besar 100 meter. Fakta di lapangan, PT MM hampir menyikat habis area sempadan sungai.
"Fakta di lapangan ditemukan jarak tanaman sawit PT MM hanya berjarak 2 hingga 5 meter dari garis garis sempadan sungai. Tanaman sawit juga bukan jenis tanaman yang diperbolehkan ditanam di tepi sungai," jelasnya.
Fakta lain juga terungkap dalam proses penyidikan, di mana berdasarkan keterangan ahli lingkungan menyebut telah terjadi kerusakan di sepanjang bibir sungai yang ditanami sawit oleh PT MM. Antara lain terdapat longsor dengan kedalamam 1-2 meter, hingga penurunan tanah (amblas).
"Kemudian erosi tanah sedalam 10-15 cm dengan lebar 50-60 cm, serta hilangnya vegetasi asli atau 0 persen," katanya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap sampel tanah mengonfirmasi parameter kerusakan tanah akibat penanaman sawit PT MM di lokasi tersebut telah melampaui ambang batas.
"Hasil uji laboratorium dari sampel tanah mengonfirmasi bahwa parameter kerusakan tanah (pada fraksi liat dan pasir) telah melampaui ambang batas baku mutu kerusakan lingkungan," imbuhnya.
Dalam perkara ini, penyidik juga menilai aktivitas perusahaan bertentangan dengan dokumen AMDAL perusahaan sendiri, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, serta ketentuan perlindungan sempadan sungai lainnya. Selain itu, lanjut Ade, berdasarkan ketentuan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, kawasan sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas dan wajib memiliki izin.
"Dalam hasil penyidikan, PT MM disebut tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis penting sebagai ruang perlindungan badan air, pengendali erosi, serta penyangga keseimbangan lingkungan. Karena itu, aktivitas budidaya sawit di kawasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu fungsi ekologis sungai.
"Penegakan hukum ini bukan semata-mata soal administrasi perizinan, tetapi menyangkut perlindungan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup dalam jangka panjang," pungkasnya.
(mea/dhn)










































