Polda Riau 'Perang' Lawan Narkoba, Ribuan Tersangka Ditangkap Setahun

Polda Riau 'Perang' Lawan Narkoba, Ribuan Tersangka Ditangkap Setahun

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 31 Mar 2026 00:33 WIB
Polda Riau membongkar jaringan internasional narkoba dan menyita sabu dan ekstasi senilai Rp 31 miliar, Senin (30/3/2026).
Foto: Polda Riau membongkar jaringan internasional narkoba dan menyita sabu dan ekstasi senilai Rp 31 miliar, Senin (30/3/2026)/dok. Polda Riau
Pekanbaru -

Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus menguatkan komitmen dalam 'perang' melawan peredaran narkotika khususnya di wilayah Bumi Lancang Kuning. Keseriusan tersebut dibuktikan dengan pengungkapan ribuan kasus berserta penangkapan ribuan tersangka selama periode 2025-2026.

"Dari tahun 2025-2026 ada 3.164 kasus yang kami ungkap dan 4.553 tersangka yang ditangkap dan diproses. Ini bukti keseriusan kami dalam mengungkap kasus narkoba," kata Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (30/3/2026).

Tak hanya keluar, Polda Riau juga melakukan penindakan kasus narkotika di kalangan internal Polri sendiri. Hal ini dibuktikan dengan pemecatan terhadap belasan personel yang terlibat narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 18 anggota yang sudah kita PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) dan ini 50 persen daripada jumlah anggota Polri yang di-PTDH, ini juga menjadi bukti bagaimana kami menindak tegas baik ke luar maupun ke dalam," jelasnya.

Brigjen Hengki kembali menegaskan komitmen Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan yang menerapkan zero tolerance terhadap narkotika, baik itu yang dilakukan oleh masyarakat maupun personel.

"Sekali lagi, kami akan tindak tegas, zero tolerance, tidak ada hukuman disiplin terhadap anggota yang terlibat narkoba. Kalau sudah terlibat narkoba langsung kode etik, risikonya dipecat dan pidananya diproses," tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen dalam menerapkan sistem reward and punishment, selain memberikan sanksi tegas terhadap personel yang melanggar pidana dan disiplin, Polda Riau juga menjanjikan penghargaan bagi personel yang berprestasi. Polda Riau bahkan mengusulkan ke Mabes Polri agar personel yang berhasil dalam mengungkap kasus narkotika ini mendapatkan pin emas dari Kapolri.

"Oleh karena itu, beberapa pengungkapan kasus tindak pidana narkotika seperti heroin--yang mana notabene susah diungkap--sekarang diungkap oleh jajaran kami sekarang akan mendapatkan penghargaan dari Pak Kapolda dan kami akan ajukan ke Mabes Polri untuk mendapatkan pin emas dari Bapak Kapolri," jelas Hengki.

Seperti diketahui, Polda Riau melalui Polres Bengkalis menangkap dua orang tersangka dengan barang bukti 14,95 kilogram sabu, 40.146 butir pil ekstasi, serta barang bukti lainnya antara lain 2 unit motor alat transportasi dan 2 unit ponsel alat telekomunikasi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka yakni inisial DPG (27) warga asal Pekanbaru dan YA (22) warga Kabupaten Bengkalis. Atas perbuatannya tersebut, keduanya kini diamankan di Polres Bengkalis dan dijerat dengan Pasal 114 ayat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(mea/rfs)


Berita Terkait