Wilayahnya Jadi 'Pintu Gerbang' Narkoba, Polda Riau Perketat Pengawasan

Wilayahnya Jadi 'Pintu Gerbang' Narkoba, Polda Riau Perketat Pengawasan

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 30 Mar 2026 21:25 WIB
Polda Riau membongkar jaringan internasional narkoba dan menyita sabu dan ekstasi senilai Rp 31 miliar, Senin (30/3/2026).
Foto: Polda Riau merilis pengungkapan narkotika di wilayah Bengkalis. (dok. Polda Riau)
Pekanbaru -

Garis pantai yang panjang dan akses langsung ke perairan internasional menjadikan Provinsi Riau sebagai wilayah paling rentan terhadap masuknya narkoba skala besar. Menyadari ancaman tersebut, Polda Riau menginstruksikan jajaran Direktorat Reserse Narkoba untuk meningkatkan intensitas patroli dan memperkuat sinergi dengan instansi terkait demi mempersempit ruang gerak para sindikat lintas negara.

"Perlu menjadi perhatian bersama bahwa wilayah Riau merupakan pintu gerbang kejahatan transnasional, khususnya narkotika dan tindak pidana perdagangan orang. Dua jenis kejahatan ini menjadi perhatian serius karena melibatkan jaringan lintas negara yang terorganisir," ujar Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, di Mapolda Riau, Senin (30/3/2026).

Berdasarkan catatan Polda Riau, hampir 100 persen narkotika yang masuk ke Provinsi Riau berasal dari luar negeri yang berbatasan langsung dengan wilayah RI. Wakapolda mencontohkan kasus heroin yang pernah diungkap Polda Riau berasal dari kawasan Golden Triangle (Myanmar, Laos, dan Kamboja).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ironisnya, negara-negara tersebut menerapkan hukuman sangat tegas, termasuk hukuman mati, namun justru barang haram tersebut banyak beredar dan masuk ke wilayah Indonesia, khususnya Riau melalui wilayah pesisir seperti Bengkalis, Dumai, Kepulauan Meranti, hingga Indragiri Hilir," ungkapnya.

Menyadari ancaman tersebut, Brigjen Hengki mengatakan bahwa Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika.

"Oleh karena itu, kebijakan pimpinan Polri, khususnya Kapolda Riau, adalah zero tolerance terhadap kejahatan narkotika. Tidak ada toleransi baik terhadap pelaku umum, maupun internal Polri," ujarnya.

Salah satu faktor utama yang menjadikan Riau sebagai pintu peredaran adalah perbedaan harga pasar yang sangat signifikan. Berdasarkan data lapangan, harga narkotika jenis sabu di Riau diketahui hanya berkisar seperempat (25%) dari harga jual di Jakarta.

Kesenjangan ekonomi ini dimanfaatkan oleh bandar besar untuk merekrut warga lokal sebagai pengantar barang haram tersebut menuju ibu kota, memperumit upaya pemutusan rantai distribusi.

"Harga sabu seperempat dari (harga jual) di Jakarta sehingga menjadi kerawanan karena menjadi daya tarik untuk menjadi kurir ke Jakarta. Narkoba juga berimbas ke kejahatan jalanan," imbuhnya.

Komitmen Tegas Polda Riau

Lulusan Akpol 96 itu lantas bicara cara kerja jaringan internasional untuk melancarkan operasinya adalah dengan merekrut oknum-oknum yang bekerja di pemerintahan. Bukan hanya di Indonesia, di beberapa negara belahan dunia lain seperti Meksiko juga sama.

Terkait hal ini sendiri, Polda Riau telah menindak tegas oknum yang terlibat. Polda Riau membuktikan tidak pandang bulu dalam memberantas narkotika.

"Hingga saat ini, terdapat 18 anggota yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)," tegasnya.

Bukti keseriusan Polda Riau dalam memberantas jaringan narkoba juga ditunjukkan dalam pengungkapan kasus. Sepanjang 2025 hingga 2026, Polda Riau telah mengungkap 3.164 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 4.553 orang.

"Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam pemberantasan narkoba," ucapnya.

Seperti diketahui, Polda Riau melalui Polres Bengkalis menangkap dua orang tersangka dengan barang bukti 14,95 kilogram sabu, 40.146 butir pil ekstasi, serta barang bukti lainnya antara lain 2 unit motor alat transportasi dan 2 unit ponsel alat telekomunikasi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka yakni inisial DPG (27) warga asal Pekanbaru dan YA (22) warga Kabupaten Bengkalis. Atas perbuatannya tersebut, keduanya kini diamankan di Polres Bengkalis dan dijerat dengan Pasal 114 ayat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Lihat juga Video: Momen Polisi Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

(mei/dhn)


Berita Terkait