Polres Kuansing Gempur Tambang Ilegal, Puluhan Rakit PETI Dimusnahkan

Polres Kuansing Gempur Tambang Ilegal, Puluhan Rakit PETI Dimusnahkan

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 07 Mar 2026 20:33 WIB
Polisi memusnahkan dompeng alat penambangan emas ilegal di kawasan Kuantan Singingi, Riau, Jumat (6/2/2026).
Foto: Polisi memusnahkan dompeng alat penambangan emas ilegal di kawasan Kuantan Singingi, Riau. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Polda Riau melalui Polres Kuantan Singingi (Kuansing) terus menggempur aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Dalam operasi yang dilaksanakan di dua kecamatan, aparat kepolisian dan TNI memusnahkan 23 rakit PETI.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa penertiban ini merupakan komitmen Polri dalam melakukan penegakan hukum sekaligus wujud kepedulian Polri dalam melindungi lingkungan dan sumber daya alam.

"Polres Kuansing bersama jajaran akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap aktivitas PETI. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi," ujar AKBP Hidayat, Sabtu (7/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AKBP Hidayat mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan PETI di wilayahnya.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta mendukung upaya penegakan hukum dengan tidak melakukan ataupun membantu aktivitas penambangan emas tanpa izin," tegasnya.

Penertiban di Perkebunan

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan TNI-Polri bersama manajemen PT KTBM dipimpin Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, pada Jumat (6/3/2026). Lokasi yang menjadi sasaran yakni areal perkebunan di dua desa: Desa Pantai dan Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik.

Personel berjumlah 16 orang awalnya menyisir areal kebun PT KTBM Desa Pantai. Di sana, petugas menemukan 15 unit alat dompeng yang langsung dimusnahkan dengan cara dibakar sebagai efek jera.

Selanjutnya, tim bergerak ke lokasi kedua, masih di areal perkebunan PT KTBM di Desa Lubuk Ramo. Di sana, petugas menemukan 2 alat dompeng dan 2 unit rakit jenis stingkai yang juga dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit mesin Tianlie, dua unit keong empat, serta dua unit stingkai lengkap. Namun dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan maupun diamankan pelaku.

Penertiban di Sungai Paku

Operasi berlanjut di aliran Sungai Paku, Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing. Dalam operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir Ipda Erwin, petugas menemukan 4 unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan pemusnahan terhadap empat unit rakit tersebut dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali. Dalam kegiatan tersebut juga tidak ditemukan pelaku maupun barang bukti yang diamankan.

(mea/zap)


Berita Terkait