Karangan bunga dari komunitas pecinta satwa menghiasi Markas Polda Riau menyusul pengungkapan kasus pembunuhan gajah Sumatera di Tesso Nilo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Komunitas mendukung langkah tegas Polda Riau menangkap para pelaku sindikat perburuan satwa liar.
Pantauan detikcom di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Rabu (4/3/2025), karangan bunga tersebut berjejer di halaman Polda Riau. Karang bunga datang dari artis Melanie Subono hingga komunitas pecinta gajah.
"Selamat dan sukses Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan atas dimulainya langkah perlindungan terhadap gajah," demikian tulisan karangan bunga dari Melanie Subono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dukungan yang sama juga disampaikan komunitas 'Cinta Satwa Riau' melalui sebuah papan karangan bunga.
"Selamat Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan atas keberhasilan mengungkap pelaku kejahatan terhadap gajah Sumatera," demikian ucapan dari komunitas Cinta Satwa Riau.
Sementara itu, komunitas yang tergabung dalam 'Pekanbaru Dog Lover' juga menyampaikan apresiasi kepada Irjen Hery Heryawan dalam karangan bunga "Terima kasih Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan yang telah memberikan perlindungan kepada gajah Sumatera".
Karangan bunga membanjiri Polda Riau sebagai dukungan atas tindak tegas terhadap sindikat pemburu gajah Sumatera. Karanga bunga tersebut berjejer di halaman Polda Riau, Rabu (4/3/2026). Foto: Mei Amelia/detikcom |
15 Tersangka Ditangkap
Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap 15 tersangka dan menetapkan 3 orang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus perburuan gajah Sumatera di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dari 15 tersangka, ada satu sosok tersangka utama yakni inisial FA (62) yang berperan besar dalam perdagangan gajah dan satwa liar lainnya di Indonesia.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan bahwa para tersangka memburu gajah Sumatera untuk mengambil dan memperjualbelikan gadingnya.
"Dalam konstruksi perkara, FA berperan sebagai pemberi modal, penadah gading, pemilik amunisi, sekaligus pemotong gading," kata Irjen Herry Heryawan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/2).
Dari 15 tersangka yang ditangkap, 8 di antaranya jaringan Riau dan Sumbar yang berperan sebagai eksekutor yang memotong kepala gajah, penembak, pemberi modal, penadah gading hingga perantara penjualan senpi ilegal. Mereka adalah RA (31), JM (44),
SM (41), FA (62), HY (74), AB (56), LK (43), SL (43).
Selain itu, Polda Riau juga menangkap 7 tersangka di daerah Jakarta, Surabaya, Kudus, dan Solo. Mereka berperan sebagai perantara hingga penadah gading gajah yang digunakan untuk pipa rokok. Ketujuh tersangka adalah AR (39), AC (40), FS (43), ME (49), SA (39), JS (47), dan HA (42).
Sementara itu, Polda Riau saat ini menetapkan 3 orang tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial AN, GL, dan RB. Mereka berperan sebagai penembak dan pemotong kepala gajah serta penadah gading.
|
Gading Dijadikan Pipa Rokok
Polda Riau mengungkap motif ekonomis yang dilakukan para sindikat perburuan gajah Sumatera ini. Mereka mengambil gajah untuk diperjualbelikan dalam pembuatan pipa rokok.
"Gading rokok ini berpindah ke beberapa tangan, dijual sampai Rp 130 juta," kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Rabu (4/3/2026).
Kombes Ade menjelaskan para pemburu yang diotaki tersangka FA (62) mengambil gading gajah seberat 7,6 kilogram dari areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui pada tanggal 25 Januari 2026.
"Eksekutor tersangka berinisial AN (DPO) menembak seekor gajah sebanyak dua kali tepat di bagian kepala. Setelah itu, yang bersangkutan bersama tersangka RA memotong sebagian kepala gajah dengan menggunakan kapak dan pisau untuk diambil gadingnya," katanya.
Tersangka AN dan RA memotong gading gajah tersebut dari siang hari hingga pukul 20.00 WIB. Gading seberat 7,6 kg tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka FA di Kecamatan Pangkalan Lesung dengan imbalan Rp 30 juta.
Kombes Ade Kuncoro mengatakan jaringan ini bekerja sangat rapi dengan membagi peran melalui jalur pengiriman yang berpindah-pindah untuk memutus jejak. Tersangka FA memotong gading menjadi empat bagian dan mengirimkannya kepada tersangka HY di Padang, Sumatera Barat, melalui jasa travel.
"Tersangka FA menjual kepada HY seharga Rp 76 juta," katanya.
Lihat juga Video Polda Riau Ringkus Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala













































