Alur Penjualan Gading Gajah dari Tesso Nilo Berakhir di Solo

Alur Penjualan Gading Gajah dari Tesso Nilo Berakhir di Solo

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 04 Mar 2026 13:30 WIB
Konferensi pers Polda Riau terkait pembunuhan gajah Sumatera di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Selasa (3/3/2026).
Foto: Konferensi pers di Polda Riau terkait pengungkapan kasus pembunuhan gajah. (Mei Amelia/detikcom)
Pekanbaru -

Penemuan bangkai gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan menguak tabir gelap perdagangan gading. Hasil investigasi Polda Riau menunjukkan adanya alur panjang penjualan gading gajah dari hutan Sumatera yang berakhir di Solo, Jawa Tengah.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan perburuan gajah liar ini merupakan kejahatan luar biasa.

"Saya minta Pak Kajati ini pelaku dituntut (hukuman) setinggi-tingginya, karena ini perbuatan berlanjut," kata Irjen Herry Heryawan, kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi merupakan kejahatan yang mengancam ekosistem. Ia menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi tanpa bulu.

"Hutan Riau harus kita jaga, satwa liar harus kita lindungi dan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Konferensi Pers di Polda Riau terkait pengungkapan pembunuhan gajah di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Selasa (3/2/2026).Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menunjukkan gading gajah hasil perburuan sindikat di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Selasa (3/2/2026). Foto: dok. Polda Riau

Perburuan Gajah Ilegal

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan gajah jantan berusia sekitar 40 tahun tersebut diperkirakan tewas sejak 2 minggu sebelum ditemukan pada Senin, 2 Februari 2026. Hasil nekropsi diketahui gajah mati akibat luka tembak.

"Dengan pola luka dan hilangnya gading mengindikasikan praktik perburuan ilegal," kata Kombes Ade Kuncoro.

Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Riau, Ditreskrimum Polda Riau, dan Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan secara ilmiah (scientific crime investigation) dengan menggabungkan hasil olah TKP, nekropsi, analisis digital forensik, dan GPS collar gajah serta uji balistik pada laboratorium forensik, tim akhirnya mendapatkan informasi terkait para tersangka.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Polda Riau berhasil mengamankan 15 orang tersangka di beberapa lokasi dengan peran masing-masing, antara lain penembak gajah, pemodal, penadah gading gajah hingga penjual pipa rokok. Sementara itu, Polda Riau juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari rangkaian investigasi tersebut, polisi mengungkap alur perdagangan gading gajah Sumatera dari Tesso Nilo hingga berakhir di Solo. Berikut alurnya sebagaimana disampaikan oleh Kombes Ade Kuncoro.

Polda Riau menggelar konferensi pers kasus pembunuhan gajah di Pelalawan, Riau, Selasa (3/3/2026).Polda Riau menggelar konferensi pers kasus pembunuhan gajah di Pelalawan, Riau, Selasa (3/3/2026). Foto: Mei Amelia/detikcom


Dari Riau ke Padang

Gajah Sumatera tersebut diketahui mati dibunuh oleh tersangka inisial AN (DPO) dan rekannya berinisial RA, pada tanggal 25 Januari 2026. Gajah ditembak dua kali di bagian kepala.

Setelah gajah tersebut mati, kedua tersangka memotong sebagian kepala gajah dengan kapak dan pisau. Kegiatan ini berlangsung hingga pukul 21.00 WIB.

"Sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka RA menghubungi FA selaku pemodal dan meminta yang bersangkutan untuk menjemput gading gajah seberat 7,6 kilogram," kata Kombes Ade Kuncoro.

Dua hari berselang, tepatnya tanggal 27 Januari 2026, tersangka FA menjemput gading gajah di Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. Di sana, dia memberikan uang Rp 30 juta kepada tersangka RA.

"Atas permintaan tersangka HY, tersangka FA kemudian memotong gading gajah tersebut menjadi 4 bagian di halaman rumahnya," imbuhnya.

Setelah itu, FA mengirimkan 4 potong gading gajah tersebut kepada tersangka HY dengan menggunakan travel dari Pekanbaru. FA mendapatkan bayaran sebesar Rp 76 juta.

Dari Padang ke Jakarta dan Surabaya

Paket gading gajah tersebut kemudian tiba di Padang, Sumatera Barat pada tanggal 29 Januari 2026. Ia lalu menawarkan gading gajah tersebut kepada tersangka AR dengan harga Rp 94.875.000 dan meminta bantuan tersangka AB untuk mengirim paket tersebut melalui kargo di bandara di Padang ke Jakarta.

"Pada tanggal 30 Januari 2026 setelah menerima paket gading gajah, atas arahan dari AR, TI (Saksi) mengirim kembali paket tersebut ke alamat AC yang berada di Surabaya dengan menggunakan kargo kereta api," imbuhnya.

Di Surabaya, gading tersebut didokumentasikan sebelum dijual kembali kepada ME di Jakarta seharga Rp 117.645.000 pada awal Februari 2026.

Konferensi pers Polda Riau terkait pembunuhan gajah Sumatera di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Selasa (3/3/2026).Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan alur distribusi gading gajah Sumatera yang dibunuh di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Selasa (3/3/2026). Foto: Mei Amelia/detikcom

Hilirisasi Ilegal di Solo

Perjalanan gading gajah ini berakhir di Solo, Jawa Tengah. Pada 6 Februari 2026, tersangka ME membawa gading tersebut ke Kudus untuk dijual kepada SA seharga Rp 125.235.000. Dari tangan SA, barang ilegal ini berpindah ke JS di Sukoharjo, lalu ke tangan HA.

Pada puncaknya, gading tersebut diserahkan kepada RB (DPO) di Solo untuk diproduksi menjadi barang bernilai ekonomi tinggi. Berdasarkan penyelidikan, diketahui gading tersebut diolah menjadi 10 batang pipa rokok.

Pada 19 Februari 2026, HA mengambil hasil produksi tersebut dan menjual 10 batang pipa rokok gading gajah kepada JS seharga Rp 10.700.000 di Jalan Veteran, Solo. Diketahui, para perantara ini meraup keuntungan bervariasi, di mana pengecer pipa rokok tersebut bisa mendapatkan keuntungan antara Rp 200.000 hingga Rp500.000 per pipa.

Lihat juga Video: Bareskrim Bongkar Penjualan Gading Gajah Senilai Rp 2,3 Miliar

Halaman 2 dari 2
(mea/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads