Gading Gajah di Riau Dijual hingga Ratusan Juta, Berakhir Jadi Pipa Rokok

Gading Gajah di Riau Dijual hingga Ratusan Juta, Berakhir Jadi Pipa Rokok

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 04 Mar 2026 11:52 WIB
Polda Riau menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan gajah Sumatera di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Selasa (3/3/2026).
Foto: Gajah Sumatera dibunuh di Pelalawan diambil gadingnya dan dijadikan pipa rokok. (Mei Amelia/detikcom)
Pekanbaru -

Polda Riau mengungkap sindikat pemburu menjual gading gajah yang dibunuh di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Sindikat itu kemudian menjual kepada jaringannya untuk kemudian dijadikan pipa rokok.

"Gading rokok ini berpindah ke beberapa tangan, dijual sampai Rp 130 juta," kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Rabu (4/3/2026).

Kombes Ade menjelaskan para pemburu yang diotaki tersangka FA (62) mengambil gading gajah seberat 7,6 kilogram dari areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui pada tanggal 25 Januari 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Eksekutor tersangka berinisial AN (DPO) menembak seekor gajah sebanyak dua kali tepat di bagian kepala. Setelah itu, yang bersangkutan bersama tersangka RA memotong sebagian kepala gajah dengan menggunakan kapak dan pisau untuk diambil gadingnya," katanya.

Tersangka AN dan RA memotong gading gajah tersebut dari siang hari hingga pukul 20.00 WIB. Gading seberat 7,6 kg tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka FA di Kecamatan Pangkalan Lesung dengan imbalan Rp 30 juta.

ADVERTISEMENT

Jaringan Bekerja Rapi

Kombes Ade Kuncoro mengatakan jaringan ini bekerja sangat rapi dengan membagi peran melalui jalur pengiriman yang berpindah-pindah untuk memutus jejak. Tersangka FA memotong gading menjadi empat bagian dan mengirimkannya kepada tersangka HY di Padang, Sumatera Barat, melalui jasa travel.

"Tersangka FA menjual kepada HY seharga Rp 76 juta," katanya.

Dari Padang, tersangka HY mengirimkan paket gading ke Jakarta melalui kargo bandara yang diteruskan oleh saksi inisial TI ke tangan AC di Surabaya menggunakan kargo kereta api.

Di Surabaya, gading tersebut didokumentasikan sebelum dijual kembali kepada ME di Jakarta seharga Rp 117.645.000 pada awal Februari 2026.

"Selanjutnya, pada 6 Februari 2026, ME membawa gading tersebut ke Kudus untuk dijual kepada SA seharga Rp 125.235.000. Dari tangan SA, gading tersebut berpindah ke JS di Sukoharjo, lalu ke tangan HA," jelasnya.

Gading Jadi Pipa Rokok

Puncaknya, gading tersebut diserahkan kepada RB (DPO) di Kota Solo untuk diproduksi menjadi barang bernilai ekonomi tinggi. Berdasarkan penyelidikan, diketahui gading tersebut diolah menjadi 10 batang pipa rokok.

"Pada 19 Februari 2026, HA mengambil hasil produksi tersebut dan menjual 10 batang pipa rokok gading gajah kepada JS seharga Rp 10.700.000 di Jalan Veteran, Kota Solo," ucapnya.

Diketahui, para perantara ini meraup keuntungan bervariasi, di mana pengecer pipa rokok tersebut bisa mendapatkan keuntungan antara Rp200.000 hingga Rp500.000 per pipa.

Lihat juga Video: Bareskrim Bongkar Penjualan Gading Gajah Senilai Rp 2,3 Miliar

(mea/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads