Anak Gajah Mati di Tesso Nilo Riau, Pemilik Lahan Jadi Tersangka

Anak Gajah Mati di Tesso Nilo Riau, Pemilik Lahan Jadi Tersangka

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 02 Mar 2026 16:02 WIB
Anak gajah ditemukan mati di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Pelalawan, Riau. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung ke lokasi untuk melakukan observasi, Kamis (26/2/2026).
Anak gajah ditemukan mati di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Pelalawan, Riau. (Foto: dok. Istimewa)
Pekanbaru -

Kasus anak gajah Sumatera yang ditemukan mati di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan, Riau telah terungkap. Polisi menetapkan pemilik lahan sebagai tersangka atas kematian gajah tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, pria berinisial JM (44) selaku pemilik lahan ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan berperan sebagai pemilik lahan yang berada di dalam kawasan taman nasional. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan hutan," ujar Kombes Ade Kuncoro dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

ADVERTISEMENT

Hasil penyelidikan kepolisian, di lokasi temuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan tersebut ditemukan jeratan tali yang mengakibatkan gajah terjerat dan terinefeksi hingga mati. Lokasi itu sendiri merupakan kawasan konservasi Tesso Nilo.

"Jerat tersebut diduga dipasang secara ilegal dan menjadi penyebab utama luka yang berujung pada kematian satwa dilindungi tersebut," imbuhnya.

Ade Kuncoro menjelaskan, berdasarkan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan ahli zonasi, lokasi tersebut dipastikan berada di dalam kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo sebagaimana ditetapkan dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.

Sementara dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), di lokasi tersebut ditemukan adanya tanaman kelapa sawit serta patok-patok kepemilikan lahan di sekitar titik penemuan bangkai. Temuan ini kemudian dikembangkan lebih lanjut.

Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi sempadan, pengelola lahan, serta menghadirkan ahli untuk memastikan status kawasan. Hasil gelar perkara, polisi kemudian menetapkan JM sebagai tersangka.

Kombes Ade menegaskan, penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk terkait praktik pemasangan jerat di kawasan konservasi.

"Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi kawasan konservasi dan satwa yang dilindungi undang-undang. TNTN merupakan kawasan strategis yang harus dijaga. Setiap pelanggaran di dalamnya akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Kasus ini menambah daftar perhatian serius terhadap ancaman perambahan dan aktivitas ilegal di kawasan Tesso Nilo, yang selama ini menjadi habitat penting bagi gajah Sumatera.

Polda Riau memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, berbasis keterangan saksi dan ahli, serta didukung analisis pemetaan kawasan secara presisi.

"Ini bukan hanya soal satu perkara pidana. Ini tentang menjaga kawasan konservasi agar tetap lestari dan memastikan hukum hadir untuk melindungi ekosistem," tutupnya.

Lihat Video 'Anak Gajah Ditemukan Mati di Tesso Nilo, Kapolda Riau Cek Lokasi':

Halaman 2 dari 2
(mei/jbr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini