Polres Kuansing Bongkar Illegal Logging di Hutan Suaka Rimbang Baling

Polres Kuansing Bongkar Illegal Logging di Hutan Suaka Rimbang Baling

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 13 Feb 2026 14:39 WIB
Polres Kuansing membongkar illegal logging di hutan suaka margasatwa Rimbang Baling.
Foto: Polres Kuansing membongkar illegal logging di hutan suaka margasatwa Rimbang Baling. (dok. Polres Kuansing)
Kuantan Singingi -

Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Polsek Singingi Hilir membongkar praktik illegal logging di hutan suaka margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling. Dua orang terduga pelaku diamankan dalam operasi tersebut.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polres Kuansing dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan konservasi yang menjadi habitat satwa dilindungi.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan melaporkan adanya aktivitas perusakan hutan. Hutan ini adalah warisan untuk generasi mendatang. Kami akan menindak tegas setiap bentuk perusakan lingkungan," ujar AKBP Hidayat dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, selain penegakan hukum, pihak kepolisian juga terus mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penebangan liar di kawasan hutan lindung maupun konservasi.

Sementara itu, Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alfredo Krisnata mengungkapkan awal mula pengungkapan kasus pada Kamis (12/2) sore. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir segera berkoordinasi dengan Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, polisi bersama warga melakukan patroli ke dalam kawasan hutan. Di lokasi, petugas menemukan tumpukan kayu olahan yang diduga hasil penebangan liar.

Tak lama kemudian terdengar suara mesin chainsaw. Petugas segera menuju sumber suara dan mendapati dua pria tengah melakukan aktivitas penebangan pohon di dalam kawasan suaka margasatwa.

"Kedua pelaku berinisial IM (32) dan S (31) kami amankan beserta sejumlah barang bukti," kata Alfredo.

Selain itu, polisi mengamankan barang bukti antara lain satu unit chainsaw, kayu olahan berbagai ukuran, sepeda motor tanpa plat nomor, bahan bakar, serta peralatan lain yang digunakan untuk mengolah kayu di dalam kawasan hutan konservasi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c serta Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan ketentuan terbaru.

Berdasarkan ketentuan tersebut, para pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp10 miliar.

Lihat Video: Sumut Dilanda Banjir Parah, Walhi Soroti Maraknya Illegal Logging

(mea/dhn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads