Satreskrim Polres Siak mengungkap kasus kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Seorang pria berinisial MA (38) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pembakaran lahan, apalagi di wilayah gambut yang berisiko tinggi.
"Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik disengaja maupun karena kelalaian. Tidak ada alasan membuka lahan dengan cara dibakar. Dampaknya sangat luas, bukan hanya bagi lingkungan tetapi juga kesehatan masyarakat dan perekonomian daerah," kata AKBP Sepuh dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran untuk membuka lahan. Warga juga diimbau melapor ke kepolisian terdekat atau 110 apabila menemukan indikasi kebakaran di wilayahnya.
"Sinergi masyarakat sangat kami harapkan. Pencegahan adalah kunci utama agar Kabupaten Siak terbebas dari bencana karhutla," imbuhnya.
Terpisah, Kasat Reskrim AKP Tidar Laksono menjelaskan, peristiwa kebakaran bermula pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
Awalnya api membakar sekitar 1 hektare lahan milik tersangka MA.
"Namun karena kondisi tanah gambut, cuaca panas berkepanjangan dan angin kencang, api terus merambat hingga mencapai kurang lebih 10 hektare," ujar AKP Tidar.
Kasus ini terungkap setelah titik panas (hotspot) terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning. Personel Polsek Sungai Apit kemudian turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa kebakaran bermula dari aktivitas pembersihan lahan yang dilakukan tersangka untuk membuka kebun cabai. Tersangka mengaku membakar tumpukan semak dan daun kering (perun) di lahannya. Namun api kecil tersebut tidak terkendali dan meluas.
"Berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan saksi, api berasal dari pembakaran yang dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan. Api kemudian tidak bisa dipadamkan secara maksimal dan terus membesar," jelas AKP Tidar.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, di antaranya satu tunggul kayu, dua potong kayu bekas terbakar, serta satu buah cangkul. Tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan yang menimbulkan kebakaran dan membahayakan lingkungan.
Lihat juga Video: Pelaku Pembakar Rumah-Mobil Eks Istri di Majalengka Menyerahkan Diri











































