Polres Indragiri Hilir (Inhil) merespons cepat laporan masyarakat yang masuk melalui call center 110 Polri. Berkat respons cepat tersebut, Polres Inhil berhasil memadamkan api dan menangkap pelaku.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora mengatakan kebakaran lahan seluas 0,5 hektare itu terjadi di Jalan Provinsi Parit 4 RT 002 RW 002, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, pada Rabu (11/2) sore.
"Awalnya kami mendapatkan laporan dari 110 adanya kebakaran lahan di lokasi dan kami segera menuju ke lokasi untuk melakukan pemadaman," kata Farouk, dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lahan yang terbakar diketahui merupakan jenis tanah gambut dengan luas kurang lebih 0,5 hektare, pada titik koordinat -0.348057, 103.117616. Setiba di lokasi, petugas mendapati lahan yang terbakar dan segera melakukan pemadaman dan pendinginan bersama BPBD Inhil.
Lahan seluas 0,5 hektare di Indragiri Hilir, Riau terbakar. Polisi menangkap pelaku dan memadamkan api, Rabu (11/2/2026). Foto: dok. Polres Inhil |
"Saat ini api sudah padam dan dilakukan pendinginan," katanya.
Pada waktu bersamaan, polisi juga mengamankan pelaku berinisial S. Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembakaran lahan tersebut.
Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Indragiri Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain korek api, parang, kapal, dan batang kayu yang terbakar.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini polisi masih melakukan penyidikan dan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan koordinasi lanjutan, memeriksa saksi ahli, melengkapi berkas perkara, dan mengirimkan berkas ke JPU untuk proses hukum berikutnya.
Lihat juga Video 'Kemenhut Mulai Siaga Antisipasi Karhutla Akibat El Nino 2027':
(mea/dhn)











































