Satreskrim Polres Bengkalis menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga agen penampung pekerja migran ilegal. Keduanya ditangkap saat menjemput 5 pekerja migran ilegal yang baru pulang dari Malaysia.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Pada Selasa (10/2) sekitar pukul 23.30 WIB, tim Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
"Dari lokasi tersebut, anggota mengamankan lima orang PMI yang baru dipulangkan dari Malaysia melalui jalur ilegal," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kelima pekerja migran ilegal tersebut dibawa dari Malaysia menggunakan speed boat. Selanjutnya kelimanya dijemput oleh para tersangka dan dibawa ke tempat penampungan.
"Mereka dijemput di darat menggunakan mobil Fortuner warna hitam dan dikawal langsung oleh kedua terduga pelaku menuju rumah penampungan," imbuhnya.
Para pekerja migran ilegal tersebut ditampung dengan fasilitas yang tidak layak. Para tersangka juga mengaku sudah 8 kali mengirimkan pekerja migran secara ilegal ke Malaysia.
"Untuk pelaku yang kami amankan ada dua orang yaitu J (62) dan S (39), mereka ini pasangan suami istri," imbuhnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, satu unit speed boat, satu unit mobil Fortuner warna hitam, dan satu unit mobil Rush warna silver. Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 457 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKBP Fahrian menambahkan pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Bengkalis untuk terus memberantas praktik TPPO dan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pengiriman PMI secara nonprosedural.
(mea/dhn)










































