Layanan call center 110 Polri kembali menunjukkan respons cepatnya dalam menerima laporan dari masyarakat. Berkat respons cepat 110, Satresnarkoba Polres Pelalawan, Riau menangkap pengedar narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Alex Sinaga menjelaskan pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat melalui 110 yang melihat adanya aktivitas mencurigakan di Desa Pulau Mudah, Kabupaten Pelalawan, pada Kamis (5/2).
"Personel piket Call Center 110 langsung meneruskan laporan tersebut kepada Satresnarkoba. Selanjutnya tim bergerak ke lokasi," kata Iptu Alex dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi tersebut, polisi menangamankan pria inisial JR berikut barang bukti berupa 6 pake sabu, timbangan digital, dan ponsel. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Pelalawan untuk proses pengembangan lebih lanjut.
Iptu Alex mengapresiasi masyarakat atas kepedulian dan keberaniannya dalam melaporkan tindak pidana narkoba melalui layanan 110. Ia menegaskan bahwa Polres Pelalawan berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba dan bentuk gangguan keamanan lainnya demi menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas, termasuk peredaran narkoba. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya," tegas Alex.
Keberhasilan ini menunjukkan respons cepat kepolisian serta peran aktif masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan.
Dengan pengungkapan ini, Polres Pelalawan berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus terjalin guna mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba dan aman dari segala bentuk gangguan kriminal.
Simak juga Video: Kapolri Janji Respons Cepat Aduan Masyarakat Lewat Call Center 110











































