Kelakuan Bejat Bapak Tiri di Riau Cabuli Bayi 1 Tahun

Kelakuan Bejat Bapak Tiri di Riau Cabuli Bayi 1 Tahun

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 08 Feb 2026 06:52 WIB
Kelakuan Bejat Bapak Tiri di Riau Cabuli Bayi 1 Tahun
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Indragiri Hulu -

Seorang pria di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tega berbuat cabul. Mirisnya, perbuatan cabul itu ia lakukan terhadap bayi berusia 1 tahun.

Dirangkum detikcom, peristiwa tersebut terjadi pada 18 Januari 2026 lalu. Pria bejat berinisial S (48) itu berhasil ditangkap setelah sebelumnya kabur usai bertengkar dengan istri atau ibu kandung korban.

Dilaporkan Ibu Kandung


Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra menjelaskan kasus ini terungkap setelah ibu kandung mencurigai perubahan tidak wajar pada bayinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Hasil pemeriksaan, korban ternyata mendapatkan kekerasan seksual. Sang ibu kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi dan mengecek tempat kejadian perkara. Polisi juga membawa korban untuk mendapatkan pemeriksaan medis guna kepentingan hukum dan perlindungan kesehatan korban.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mengamankan terduga pelaku yang merupakan bapak tiri korban," kata Eka dalam keterangannya, Sabtu (6/26).

Pelaku Sempat Kabur

Pada Minggu (18/1) sekitar pukul 18.30 WIB, ibu korban melihat perubahan fisik pada korban. Sang ibu curiga dan langsung mengonfirmasi kecurigaannya itu kepada pelaku.

"Pelapor menanyakan kepada terlapor yang merupakan suami Pelapor sehingga terjadi ribut antara Pelapor dan Terlapor, kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasir Penyu," jelasnya.

Pelaku ditangkap pada Selasa (3/2) setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sekitar tempat tinggalnya. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Pasir Penyu untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.


Dijerat UU TPKS

Atas perbuatan bejatnya itu, Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk mendukung proses penyidikan.

Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara serius, profesional, dan berkeadilan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak.

"Anak adalah amanah yang harus kita lindungi bersama. Peran keluarga, masyarakat, dan negara sangat penting untuk memastikan anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat," pungkas AKBP Eka.

Halaman 2 dari 2
(mea/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads