Seorang pria berinisial S (48) di Kecamatan pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap polisi setelah diduga mencabuli bayi perempuan berusia 1 tahun. Pelaku merupakan bapak tiri korban.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra menjelaskan kasus ini terjadi pada pertengahan Januari 2026. Kasus ini terungkap setelah ibu kandung mencurigai perubahan tidak wajar pada bayinya.
Hasil pemeriksaan, korban ternyata mendapatkan kekerasan seksual. Sang ibu kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi dan mengecek tempat kejadian perkara. Polisi juga membawa korban untuk mendapatkan pemeriksaan medis guna kepentingan hukum dan perlindungan kesehatan korban.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mengamankan terduga pelaku yang merupakan bapak tiri korban," kata Eka dalam keterangannya, Sabtu (6/2/2026).
Pelaku ditangkap pada Selasa (3/2) setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sekitar tempat tinggalnya. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Pasir Penyu untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Atas perbuatan bejatnya itu, Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk mendukung proses penyidikan.
Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara serius, profesional, dan berkeadilan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak.
"Anak adalah amanah yang harus kita lindungi bersama. Peran keluarga, masyarakat, dan negara sangat penting untuk memastikan anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat," pungkas AKBP Eka.
Simak juga Video 'Ayah di Gresik Cabuli Anak Kandung, Modusnya Kelewat Bejat':
(mea/dhn)










































