Satuan Polairud Polres Siak menyergap sebuah pompong (perahu kayu) tanpa nama di Sungai Apit yang diduga menyelundupkan kayu olahan hasil illegal logging. Satu orang tersangka ditangkap berikut puluhan lembar kayu.
"Untuk tersangka yang berhasil kami amankan ada satu orang berinisial CB," kata Kapolre Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar dalam keterangannya, Sabtu (6/2/2026).
Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi terkait adanya penyelundupan kayu hasil illegal logging yang menggunakan jalur perairan Sungai Apit. Merespons informasi tersebut, Kasat Polairud Polres Siak AKP Irva Donny memerintahkan Kanit Gakkum Satpolairud Iptu Muhammad Suwanto dan sejumlah personel bergerak menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan pengintaian, pada Kamis (4/2) dini hari, Satpolairud Polres Siak kemudian menemukan sebuah pompong mencurigakan yang melintas di perairan Sungai Apit, tepatnya di koordinat 0Β°9625730 N, 102Β°2543800 E. Tim kemudian menyergap kapal tersebut.
Saat penyergapan tersebut, satu orang pelaku melarikan diri. Sementara satu pelaku berinisial CB berhasil diamankan polisi.
"Saat kami lakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen atas kayu olahan jenis papan yang ada di atas kapal tersebut," ungkapnya.
Polres Siak menyergap pompong yang mengangkut 2 ton kayu ilegal di Sungai Apit, pada Kamis (5/2/2026). Foto: dok. Polres Siak |
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku diminta oleh seseorang. Kayu tersebut diangkut dari pelabuhan DC di Desa Lukit, Kepulauan Meranti.
"Yang bersangkutan mengaku mendapatkan upah Rp 500 ribu untuk sekali pengantaran," imbuhnya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Markas Satpolairud Polres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sebanyak 85 lembar kayu olahan atau sekitar 2 ton berikut 1 unit pompong.
"Kami masih akan melakukan pengembangan untuk mencari tahu siapa pemilik kayu ilegal tersebut, termasuk dari mana sumbernya," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 12 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Hak Cipta Kerja.
AKBP Sepuh menambahkan penindakan ini merupakan komitmen nyata Polres Siak dalam mengimplementasikan 'Green Policing' yang merupakan program Kapolda Riau dalam upaya pelestarian lingkungan. Sepuh menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap lingkungan, termasuk illegal logging.
Lihat juga Video 'Polisi Duga Gelondongan Kayu Banjir Aceh dari Pembukaan Hutan Lindung':
(mea/dhn)











































